Kapolda Perintahkan Ditreskrimsus Serius Usut Penyebab Karhutla, Kapolda : “10 Korporasi Diduga Terlibat, Lima Orang Jadi Tersangka , Dua Tersangka Masuk Tahap Satu”

18 September 2026
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan saat memberikan keterangan kepada sejumlah media. (Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan menunjukkan keseriusan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian langsung Presiden dan Kapolri.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan mengintruksikan langsung kepada Dirreskrimsus untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah.

“Kita ketahui bersama bahwa terkait dengan karhutla ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden kemudian ditindaklanjuti Bapak Kapolri untuk memberikan instruksi kepada kita semua yang ada di jajaran kepolisian seluruh Indonesia termasuk di Kalsel. Oleh karena itu Polda melalui Dirreskrimsus serius menangani ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi karhutla, Kamis (18/09/2026).

Kapolda menegaskan bahwa saat ini Dirreskrimsus terus melakukan pendalaman kasus yang laporannya sudah masuk.

“Persoalan karhutla ini tentu akan kami tangani dengan serius, semoga nanti akan terungkap baik yang perorangan maupun korporasi,”ucapnya.

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H saat diwawancarai. (Foto : newsway.co.id)

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa sampai sejauh ini sudah ada 73 laporan informasi yang masuk baik itu korporasi maupun perorangan.

“Sebagai langkah awal, Ditreskrimsus Polda Kalsel telah menerbitkan 73 laporan informasi (LI) yang berasal dari laporan masyarakat maupun temuan petugas di lapangan. Dengan tindakan yang pertama adalah melakukan penyelidikan terhadap setiap adanya titik api,” jelasnya.

Kepada sejumlah media, Sigit Haryono mengatakan dari hasil pendalaman tersebut, saat ini sudah ada lima tersangka perorangan yang ditetapkan.

“Untuk perorangan itu sudah ada lima tersangka, ada dua tersangka sudah kita tahap satu, tahap satu artinya berkas sudah kita kirim ke jaksa penuntut untuk diperiksa diteliti, sementara 3 tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan ,” ungkapnya.

Tak hanya perorangan, penegakan hukum juga menyasar korporasi, Haryono mengatakan saat ini Tim Gakkum Karhutla Polda Kalsel telah menaikkan status 10 korporasi ke tahap penyidikan.

“Terkait korporasi saat ini Gakkum Karhutla Polda Kalsel sudah penyidikan sebanyak 10 korporasi. Nanti kita akan mencari siapa dari korporasi tersebut yang harus mempertanggungjawabkan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di lokasinya,” katanya.

Namun menurutnya ada dua asumsi yang didalami penyidik terkait kebakaran di lahan Hak Guna Usaha (HGU), pertama, HGU terbakar karena rambatan api dari luar HGU, kedua, titik api justru berasal dari dalam HGU itu sendiri.

“Sebaran korporasi yang disidik berada di beberapa wilayah, yakni Kabupaten Banjar (Martapura), Tabalong, Tapin, Tanah Laut, dan Barito Kuala. Dari 10 korporasi tersebut, 2 di antaranya ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel dan sudah naik penyidikan, sementara sisanya ditangani oleh Polres jajaran,” pungkasnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog