NEWSWAY.ID, ASTAMBUL – Mendorong pelaku usaha mikro untuk naik kelas sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Usaha Mikro melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Legalisasi Izin Berusaha (NIB), Keamanan Pangan (P-IRT), Sertifikasi Halal, dan kemasan untuk produk-produk Usaha Mikro, di Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul, Senin (10/4/2023).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Banjar yang tergabung dalam BUEKA (Bina Usaha Ekonomi Keluarga Aisyiyah).

Pada kesempatannya, Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati mengharapkan kegiatan ini memiliki tujuan agar semakin banyak jumlah pelaku usaha mikro yang terdaftar secara legal.
“Dengan kemasan yang menarik, keamanan pangan dan sertifikasi halal yang memadai akan lebih mendorong pelaku usaha mikro untuk naik kelas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha yang diwakili oleh Lyza menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan, dalam rangka pembinaan serta memberikan pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro agar sesegera mungkin untuk melakukan pemenuhan izin usahanya.
“Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Kemasan, Label dan Merk, Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (SP-IRT) serta Ijin sertifikat Halal,” sebutnya.
Ia berharap, kegiatan kolaborasi ini mampu memberikan dukungan secara Komprehensif selain meningkatkan omzet, dan produktivitas para pelaku usaha mikro.
“Juga dapat meningkatkan pemberdayaan perempuan, menghindarkan pernikahan anak (usia dini), stunting, dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.(adv)