Bekukan Izin Tambang, Pemerintah Pusat Pulihkan 717 Sertifikat Warga Bekambit Kotabaru

by
12 Februari 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. (foto: ist)

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Pusat mengambil langkah berani untuk mengakhiri sengketa lahan transmigrasi yang telah berlarut-larut di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dalam keputusan terbaru, pemerintah resmi memulihkan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dan membekukan operasional tambang yang tumpang tindih di wilayah tersebut.

Keputusan strategis ini diambil setelah pertemuan intensif antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada Selasa malam (10/2/2026).

Nusron menegaskan, pemerintah mencabut pembatalan terhadap 717 sertifikat hak milik warga transmigran dengan total luas sekitar 480 hektare. Sertifikat tersebut sebelumnya dibatalkan karena dasar hukum yang dinilai tidak tepat.

“Kami memutuskan mencabut pembatalan 717 sertifikat. Dasar hukumnya keliru. Hak masyarakat harus dipulihkan,” ujar Nusron dalam keterangan vidio yang beredar.

~ Advertisements ~

Sengketa ini bermula dari adanya tumpang tindih lahan antara pemukiman transmigrasi yang sudah bersertifikat sejak tahun 1989-1990 dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru terbit pada 2010. Persoalan memuncak pada 2019 saat sertifikat warga dibatalkan, yang kini dianulir kembali oleh pemerintah pusat demi keadilan.

Dalam penyelesaian kasus ini, pemerintah menetapkan sejumlah langkah strategis, antara lain menghidupkan kembali SHM milik warga transmigran, membatalkan sertifikat lain yang terbukti tumpang tindih, serta membekukan sementara izin operasional perusahaan tambang pemegang IUP.

Selain itu, tim gabungan lintas kementerian dijadwalkan turun langsung ke Kotabaru pada pekan ini untuk melakukan mediasi dan memastikan proses penyelesaian berjalan di lapangan.

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menegaskan, pembekuan izin tambang dilakukan atas perintah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Operasional perusahaan akan dihentikan sementara hingga sengketa lahan benar-benar tuntas.

“Atas arahan Menteri ESDM, izin operasional perusahaan kami blokir sampai masalah ini selesai,” kata Tri.

Nusron juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi selama bertahun-tahun. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan menyeluruh.

“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Masyarakat tidak boleh terus dirugikan,” ujarnya.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi ratusan warga transmigran di Desa Bekambit yang telah bertahun-tahun memperjuangkan tanah mereka. Langkah tegas pemerintah pusat ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia.(nw)

Reporter: Rizal

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog