Belasan Pelaku Curanmor Diciduk di Banjarbaru, Tujuh Motor Jadi Barang Bukti

18 Februari 2026

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU Polres Banjarbaru menuntaskan rangkaian Operasi Jaran 2026 dengan hasil signifikan. Sebanyak 14 orang terduga pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan, berikut tujuh unit sepeda motor yang menjadi barang bukti.

Operasi yang berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 20 hingga 31 Januari 2026, melibatkan personel dari berbagai satuan fungsi. Selama pelaksanaan, aparat fokus menyasar titik-titik rawan tindak pidana curanmor di wilayah Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyampaikan, seluruh target operasi berhasil dicapai. Dari empat target operasi yang telah ditetapkan sebelumnya, semuanya terungkap, ditambah pengungkapan empat kasus lain di luar target.

“Target operasi ada empat perkara dan seluruhnya berhasil diungkap. Di luar itu, kami juga menemukan empat perkara tambahan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Rabu (18/2/2026).

~ Advertisements ~

Selain sepeda motor, polisi turut menyita sejumlah dokumen kendaraan seperti STNK serta perlengkapan lain berupa set box. Aparat juga mengamankan beberapa penadah yang diduga berperan menampung hasil kejahatan.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, wilayah Kecamatan Liang Anggang menjadi lokasi dengan angka kejadian tertinggi. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi kerawanan karena wilayahnya luas serta aktivitas masyarakat yang cukup padat.

Modus yang digunakan para pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, seperti memarkir motor tanpa kunci tambahan atau meninggalkan kunci masih menempel. Pelaku juga menggunakan kunci palsu dan beraksi saat kondisi sekitar sepi.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dinilai mampu meminimalkan risiko pencurian.

Menariknya, dari hasil pemeriksaan, seluruh tersangka yang diamankan bukan merupakan residivis. Mereka dijerat dengan Pasal 591 dan Pasal 486 KUHP baru sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog