NEWSWAY.ID, KOTABARU – Bupati Kabupaten Kotabaru, H Sayed Jafar, SH, mengukuhkan masa jabatan para Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Pulaulaut Timur dan Kecamatan Pulau Sebuku (Sungai Bali), pada Rabu (11/9/2024).

Pengukuhan ini melibatkan 22 Kades dan 110 anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dari lima tahun menjadi delapan tahun, menambah masa pengabdian mereka selama tiga tahun.
Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli, serta sejumlah kepala SKPD.
Dalam acara tersebut, Bupati Sayed Jafar menegaskan pentingnya dedikasi, integritas, dan komitmen dalam menjalankan tugas-tugas Kades dan BPD.

Ia meminta para Kades yang baru saja dikukuhkan untuk fokus dalam melayani masyarakat serta selalu berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencapai hasil pembangunan yang maksimal.
“Sebagai pemimpin di tingkat desa, Anda memiliki peran vital dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pastikan Anda fokus, bertanggung jawab, dan selalu berkoordinasi demi kepentingan bersama,” ujar Bupati.
Selain itu, Bupati Kotabaru juga menekankan pentingnya menjaga netralitas menjelang pesta demokrasi agar pelaksanaan pemilu berjalan damai tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Dalam pidatonya, Bupati Sayed Jafar juga memberikan kabar gembira bagi para Kades dan BPD.
Sebelum masa jabatannya berakhir, ia berjanji akan memberikan fasilitas berupa mobil dinas bagi para Kades untuk mendukung pekerjaan mereka.
Tak hanya itu, ia juga mengumumkan adanya kenaikan gaji bagi seluruh anggota BPD dan Ketua RT mulai dari bulan September hingga seterusnya.
Pada akhir acara, Bupati Kotabaru yang didampingi oleh pejabat Forkopimca setempat menyerahkan secara simbolis tiga unit kendaraan untuk penyuluhan Keluarga Berencana (KB) di kecamatan tersebut.