NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) “menjemput bola” dalam melakukan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Pulpis Sarjanadi menyampaikan, IKD ini merupakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital pengganti dari KTP elektronik.



“Ini merupakan inovasi dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2023. Tahun ini harus mencapai jumlah target yang ditentukan Mendagri,” kata Sarjanadi, Jumat (9/5/2025).

Sarjanadi menambahkan, sesuai dengan target dari Kemendagri bahwa IKD setiap kabupaten/kota minimal mencapai 60 persen tahun 2025.

Dijelaskan Sarjanadi, pihaknya melakukan jemput bola pelayanan IKD, dimulai dari pegawai yang ada di Pemkab Pulpis. Salah satunya melakukan pelayanan bagi pegawai di Sekretariat Daerah Kabupaten Pulpis.
“Dukcapil hari ini memberikan pelayanan untuk pemerintah daerah khususnya di sekretariat daerah Kabupaten Pulpis, untuk membuat IKD,” ujar Sarjanadi
Sarjanadi mengharapakan untuk tahun ini ada peningkatan jumlah kepemilikan IKD dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga target bisa tercapai.