NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang dana Participating Interest (PI) Blok Sebuku oleh Mubadala Energy,”
permintaan Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kotabaru di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kotabaru.

Dari RDP tersebut ada beberapa pokok yang disampaikan pihak HSNI tentang kesejahteraan masyarakat nelayan di wilayah terdekat dari kegiatan eksplorasi blok sebuku, antara pengadaan SPBN.

Tuntutan tertulis yang dibacakan oleh Muzakir Fachmi, HSNI menyatakan bahwa berdasarkan tujuan Pl dan peraturan perundangan yang berlaku maka DPC HSNI Kotabaru menuntut agar dana bagi hasil laba Participating Interest (PI)
Fachmi menuntut agar dana PI 10% dari pengeboran minyak di Pulau Lari Larian yang selama ini tidak diketahui kemana diberikan agar bisa di alokasikan untuk pemberdayaan nelayan Blok Sebuku.
Harapannya Perusda memperhatikan kesejahteraan nelayan dengan cara memberikan fasilitas berupa penyediaan bahan bakar minyak (BBM) karena hal tersebut merupakan permasalahan krusial pada nelayan.
Fahmi menyampaikan dalam RDP bahwa kewajiban kontraktor sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan exploitasi berproduksi di blok Sebuku, berkewajiban menawarkan 10% PI kepada wilayah dimana termasuk wilayah kerja pengeboran minyak.
Dasar hukum PP No 11 Tahun 2023 tentang zona tangkap ikan yang dianggap memiliki hak wilayah tangkap dari 0 sampai 12 mil laut merupakan pegangan masyarakat nelayan di pulau blok Sebuku terluar
Dalam PP No 47 Tahun 2012, para nelayan ininmerupakan ring pertama penerima hak manfaat dari dana PI yang termasuk kompensasi. Yang mana sudah dianggap kedekatan jarak dengan exploitasi gas bumi, istilahnya disebut frontline.
” Para hadirin peserta RDP yang terhormat untuk diketahui para nelayan Sebuku merupakan nelayan kecil dengan hasil tangkapan mereka hanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Muzakir Fachmi juga menekankan akan terus membantu mereka, dengan berikan pendampingan dan solusi terbaik terhadap persoalan nelayan, salah satunya tuntutan pengadaan SPBN di Kecamatan Pulau Sebuku.
Hal yang serupa diungkapkan Dirut Perusda Hariadi Mulia bersedia kasih bantuan yang menjadi kendala bagi nelayan blok Sebuku.
” Demi kesejahteraan mereka, dalam melaksanakan aktifitas ini, terserah dari nelayannya, kami sangat welcome tak masalah jika mereka datang ke kami, jadi apa yang bisa bantu akan kita bantu,” jelas Hariadi Mulia
Lain halnya, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi beranggapan kurangnya komunikasi antara Perusda dengan stakeholder yang ada sehingga hal itu terjadi.
” Dari telaah saya ternyata ada beberapa proses yang harus dilaksanakan, tidak seolah-olah dana PI yang langsung diterima oleh nelayan, karena bisa berdampak hukum jika tidak bisa, untuk sekarang Perusda bersedia menolong para nelayan ini yang ada di Blok Sebuku,” Pungkas Abu Suwandi.