Gugatan Kelompok Tani Terhadap PT Berau Coal Resmi Diajukan ke Pengadilan

15 Oktober 2024

NEWSWAY.ID, TANJUNG REDEB – Konflik lahan yang melibatkan PT Berau Coal dengan Kelompok Tani Usaha Bersama di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memasuki babak baru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Setelah bertahun-tahun berjuang tanpa hasil, Kelompok Tani secara resmi mengajukan gugatan terhadap perusahaan tambang batu bara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada 12 Oktober 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Gugatan ini dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., yang menjadi kuasa hukum bagi para petani.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Konflik ini bermula ketika PT Berau Coal mulai mengeksploitasi lahan seluas 1.290 hektar milik 647 petani sejak tahun 2007, tanpa memberikan kompensasi atau melakukan proses pembebasan lahan.

~ Advertisements ~

Lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertanian, dengan tanaman seperti kopi, nangka, dan durian, dihancurkan oleh kegiatan tambang perusahaan.

Menurut M. Rafiq, perwakilan Kelompok Tani, pihaknya telah memiliki surat legalitas berupa garapan Sporadik dan dokumen penguasaan fisik tanah.

Namun hingga kini, PT Berau Coal belum memberikan ganti rugi kepada para petani. Selain itu, para petani juga sering menghadapi intimidasi dan kriminalisasi selama memperjuangkan hak mereka.

“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan atas tanah kami yang telah digarap tanpa izin dan kompensasi,” ungkap Rafiq.

Upaya mediasi sebelumnya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada November 2023 juga tidak membuahkan hasil.

Rekomendasi yang meminta PT Berau Coal memberikan ganti rugi lahan tidak diindahkan oleh perusahaan.

Badrul Ain Sanusi, kuasa hukum kelompok tani, menyatakan telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk dokumen legalitas tanah yang dimiliki petani sejak tahun 2000.

“Kami optimis bahwa langkah hukum ini akan membuahkan hasil dan keadilan bagi para petani dapat terwujud,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PT Berau Coal hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

Kelompok Tani berharap proses persidangan dapat segera berjalan dan mereka dapat memperoleh hak atas tanah yang telah dirampas selama bertahun-tahun.