Isu Penarikan Dukungan Parpol di Pilkada Banjarbaru, KPU Tegaskan Dukungan Bersifat Final

22 September 2024
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat menghadiri acara rapat pleno penetapan dpt di kota banjarbaru (foto.wiranata/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Isu mengenai penarikan dukungan partai politik (parpol) terhadap pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada Pilkada Banjarbaru 2024 tengah menjadi sorotan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Surat penarikan dukungan yang diduga ditandatangani oleh pengurus parpol di tingkat pusat beredar di kalangan media, memicu spekulasi di kalangan publik.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Namun, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada, KPU RI menegaskan bahwa dukungan parpol bersifat final dan tidak bisa ditarik setelah pendaftaran dilakukan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa partai politik yang telah mengusulkan paslon tidak dapat menarik dukungannya berdasarkan aturan dalam Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

~ Advertisements ~

“Dukungan yang sudah disampaikan oleh partai politik tidak bisa ditarik kembali. Jika ada penarikan, maka partai tersebut dianggap tidak mengusulkan paslon, dan tidak bisa menggantinya dengan paslon lain,” jelas Idham pada Kamis (29/8/2024).

Situasi di Banjarbaru menjadi semakin tegang dengan belum adanya penetapan resmi paslon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Sesuai jadwal, penetapan paslon seharusnya dilaksanakan pada Minggu (22/9/2024), namun hingga kini belum ada pengumuman.

Ratusan personel kepolisian tampak berjaga di kantor KPU Banjarbaru, sementara awak media menanti perkembangan terbaru.

Paslon Aditya-Said sendiri merupakan pendaftar pertama dalam Pilkada Banjarbaru, yang mengumpulkan dukungan 16.058 suara pada Pemilu 2024, atau lebih dari 10 persen suara sah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Banjarbaru belum memberikan pernyataan resmi mengenai status penetapan paslon maupun isu penarikan dukungan.

Latest from Blog