NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Proses perizinan penggunaan air irigasi bagi pembudidaya perikanan di Kabupaten Banjar terus menunjukkan perkembangan. Hingga saat ini, sebanyak 1.097 pembudidaya yang tersebar di tiga kecamatan telah terdata dalam proses pengajuan perizinan.
Kepala Seksi Pemberdayaan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar, Nida mengatakan, progres tersebut merupakan kelanjutan dari sosialisasi dan koordinasi yang sebelumnya dilakukan bersama pemerintah kecamatan, desa serta penyuluh perikanan.
“Setelah sosialisasi dilakukan, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa bersama para penyuluh. Dari situ kami mulai menghimpun data para pembudidaya yang memanfaatkan air irigasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain data pembudidaya yang tergabung dalam kelompok, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap pembudidaya non-kelompok dengan berkoordinasi bersama aparat wilayah setempat.

“Saat ini jumlah pembudidaya yang menggunakan air irigasi di tiga kecamatan sudah terdata sebanyak 1.097 orang dengan total kolam mencapai 6.710 unit,” jelasnya.
Menurutnya, data tersebut selanjutnya akan diunggah ke sistem administrasi untuk melengkapi proses pengurusan perizinan. DKPP Banjar menargetkan pendataan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami berharap proses pendataan ini bisa rampung sekitar minggu kedua bulan ini. Jika masih ada kekurangan data atau persyaratan yang perlu dilengkapi, akan kami koordinasikan kembali dengan pihak kecamatan,” katanya.
Ia menyebutkan, batas akhir pengurusan perizinan penggunaan air irigasi ditetapkan hingga 31 Maret. Karena itu, pihaknya berupaya memastikan seluruh data pembudidaya telah lengkap sebelum tenggat waktu tersebut.
“Target kami sebelum 31 Maret semua data sudah benar-benar final. Minggu-minggu berikutnya akan kami gunakan untuk perbaikan atau penyesuaian data jika masih ada yang perlu dilengkapi,” tambahnya.
Berdasarkan data DKPP Banjar, pembudidaya tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Martapura, Kecamatan Karang Intan, dan Kecamatan Martapura Barat.
Di Kecamatan Martapura terdapat 202 pembudidaya di enam desa dengan total 1.290 kolam dan luas kolam sekitar 637.181 meter persegi.
Kemudian di Kecamatan Karang Intan terdapat 431 pembudidaya di delapan desa dengan 3.518 kolam dan luas kolam 1.448.077 meter persegi.
Sementara di Kecamatan Martapura Barat terdapat 464 pembudidaya di empat desa dengan jumlah 1.902 kolam dan luas kolam sekitar 1.337.076 meter persegi.
Secara keseluruhan, total luas kolam yang tercatat mencapai sekitar 342,23 hektare dengan jumlah kolam sebanyak 6.710 unit. DKPP Banjar memastikan seluruh pembudidaya pengguna irigasi di wilayah tersebut kini telah masuk dalam proses pendataan perizinan.(nw)
