NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Belum reda badai penggelapan dana koperasi senilai Rp60 miliar, RSUD Banyumas kembali terperosok dalam kemelut finansial.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah mengungkap adanya “hujan bonus” ilegal berupa kelebihan bayar insentif jasa pelayanan kesehatan (jaspel) mencapai Rp14,6 miliar selama periode 2024 hingga Oktober 2025.
Rincian “Bonus” yang menjadi temuan BPK kelebihan bayar Karyawan sebesar Rp13,207 miliar, untuk pejabat pengelola kelebihan bayar sebesar Rp1,397 miliar.

Sementara para pejabat pengelola dilaporkan telah melunasi seluruh kelebihan tersebut, beban berat kini menghimpit pundak para karyawan. Dari total tanggungan belasan miliar, baru sekitar Rp430 juta yang kembali, menyisakan utang menganga sebesar Rp12,777 miliar yang harus disetor balik ke kas BLUD.
Salah seorang karyawan yang namnya tidak in gin disebutkan mengungkapkan kekecewaan mendalam, ia merasa karyawan hanyalah korban salah hitung manajemen.
“Kami tidak tahu apa-apa, kami hanya menerima sesuai aturan. Sekarang kami harus menyisihkan gaji untuk mengembalikan uang yang bukan kesalahan kami. Kami menuntut manajemen yang menghitung ini harus dihukum atau didemosi,” tegasnya.
Kasus tersebut ternyata tidak disikapi dengan baik oleh Manajemen RSUD Banyumas, saat mereka bungkam, Direktur RSUD Banyumas, dr Widyana Grehastuti, memilih bungkam seribu bahasa saat di konfirmasi Awak Media (20/4/2026).
“Terkait materi ini, saya tidak bisa menyampaikan kepada panjenengan,” ujarnya singkat.
BPK secara resmi telah melayangkan rekomendasi kepada Bupati Banyumas untuk mendesak Direktur RSUD segera menarik sisa dana tersebut.
Dikabarkan BPK juga menuntut evaluasi total terhadap sistem penggajian dan jaspel agar tidak lagi menabrak aturan tata kelola keuangan negara.
Untuk diketahui setelah kasus tersebut mencuat, tuntutan Karyawan RSUD Banyumas adalah Transparansi perhitungan dan sanksi tegas bagi manajemen yang teledor.(nw)
Reporter : Suho
