NEWSWAY.CO.ID, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial AT terhadap dua anak tirinya di Kabupaten Murung Raya terus didalami aparat penegak hukum. Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah salah satu korban diketahui hamil saat usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.
Kuasa hukum korban, Talitha Septerithani Satu, SH, mengatakan, kasus itu pertama kali terungkap setelah ibu korban mencurigai kondisi fisik anaknya dan membawanya ke bidan di kampung untuk menjalani pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban sudah hamil sekitar tujuh bulan. Saat itu ibunya kebingungan dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Talitha. Sabtu, (4/7/2026)
Menurutnya, keluarga korban baru berani membuat laporan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan mendapat perhatian dari pihak kepolisian.
Talitha menjelaskan, setelah korban pertama melahirkan, kakaknya yang berinisial SI diduga dibawa kabur oleh pelaku. Korban kedua kemudian ditemukan di wilayah Luwe Kabupaten Murung Raya dalam kondisi hamil sekitar delapan bulan.
“Untuk kasus kedua yang dialami korban, kami belum bisa menyampaikan secara rinci karena rencananya baru hari ini akan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya.
Korban Diancam
Kuasa hukum mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh, korban mengalami ancaman apabila menolak keinginan pelaku.
“Korban diancam bahwa jika tidak menuruti kemauan pelaku, maka ibu, kakak, dan adik-adiknya akan dibunuh,” ungkap Talitha
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih memproses perkara yang menimpa korban pertama, sedangkan perkara korban kedua sedang dipersiapkan setelah korban ditemukan bersama pelaku di wilayah Luwe.
Lebih dari 10 Kali
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan kekerasan seksual diduga terjadi berulang kali, bahkan lebih dari 10 kali. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah ketika tidak ada anggota keluarga lain, serta di lokasi lain dengan modus mengajak korban memancing.
“Korban mengaku perbuatan itu dilakukan lebih dari sepuluh kali, baik di rumah maupun saat diajak memancing,” kata Talitha.
Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penerapan pasal berlapis terkait tindak pidana terhadap anak.
Menurut Talitha, ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai 22 tahun penjara apabila seluruh unsur pidana yang disangkakan terbukti di persidangan.
Minta Pengawasan Anak Diperketat
Talitha mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional sehingga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Pengawasan terhadap anak-anak harus lebih diperhatikan, baik oleh keluarga maupun lingkungan sekitar,” tutupnya.(nw)
Reporter : Winda
