LBH Borneo Nusantara Buka Posko Pengaduan Pemadaman Listrik, Ini Lokasinya

4 Juli 2026
Tim LBH Borneo Nusantara seusai konfrensi Pers.(Foto : ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara secara resmi membuka Posko Pengaduan Pemadaman Listrik sebagai wujud komitmen dalam memberikan pendampingan, perlindungan, dan bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Pembukaan Posko Pengaduan diumumkan dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan pada Jumat, 3 Juli 2026, bertempat di Posko LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284, Kota Banjarmasin.

 LBH Borneo Nusantara, melalui Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., didampingi Tim Advokat dan Konsultan Hukum LBH Borneo Nusantara, menyampaikan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di berbagai wilayah telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik berupa kerugian materiil maupun immateriil.

“Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelanggan rumah tangga, tetapi juga pelaku UMKM, pelaku usaha, hingga badan usaha yang aktivitasnya bergantung pada pasokan tenaga listrik,” tegasnya.

Menurut Dr. Muhamad Pazri, pembukaan Posko Pengaduan bertujuan menghimpun data, fakta, bukti, dan berbagai bentuk kerugian yang dialami masyarakat sebagai dasar pemberian bantuan hukum serta penentuan langkah hukum yang tepat. Pendataan tersebut akan menjadi dasar penyusunan kajian hukum, penyampaian keberatan kepada pihak terkait, pelaksanaan mediasi, hingga pengajuan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan.

“Seluruh laporan masyarakat akan diverifikasi dan dikaji secara profesional oleh Tim Advokat dan Konsultan Hukum LBH Borneo Nusantara. Proses ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak pelanggan sekaligus mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.

Posko Pengaduan

LBH Borneo Nusantara membuka Posko Pengaduan di tiga wilayah, yaitu:

-Posko Banjarmasin

Jl. HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 No. 284, Kota Banjarmasin.

-Posko Banjarbaru

Jl. Trikora Komplek Galuh Marindu 2 No. 03, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.

-Posko Palangka Raya

Jl. RTA Milono, Komplek Bangas Permai Jalur 3 No. 60, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Pazri mengatakan, posko pengaduan terbuka bagi pelanggan sah PLN yang secara langsung mengalami kerugian akibat pemadaman listrik, baik pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, pelaku usaha, maupun badan usaha.

“Data yang Perlu Disampaikan Masyarakat diminta menyiapkan, Nama lengkap,Alamat,Nomor ID Pelanggan PLN,Nomor telepon yang dapat dihubungi,Kronologi Kejadian. Uraikan secara jelas mengenai Waktu terjadinya pemadaman,Lokasi atau wilayah terdampak,Lama (durasi) pemadaman, Dampak yang ditimbulkan akibat pemadaman,” tegasnya lagi.

Pazri juga menekankan apabila mengalami kerugian materiil, mohon dijelaskan secara rinci, antara lain Kerusakan televisi,Kerusakan kulkas,Kerusakan AC, Kerusakan modem atau perangkat internet, Kerusakan komputer atau laptop, Kerusakan mesin produksi atau peralatan usaha, Kehilangan omzet atau pendapatan usaha,Kerusakan bahan makanan atau produk dagangan,Pengeluaran untuk penggunaan genset, Biaya perbaikan peralatan elektronik.

“Kerugian materiil lainnya beserta nilai kerugiannya, apabila mengalami kerugian immateriil, mohon dijelaskan, antara lain,Terganggunya kenyamanan,Hilangnya kesempatan usaha,Terganggunya pekerjaan,Terganggunya kegiatan belajar atau pelayanan, tekanan psikologis; dan kerugian immateriil lainnya,”ucapnya lagi

Pazri juga menambahkan masyarakat yang melapor bisa melampiran Bukti (apabila sda) untuk memperkuat laporan, masyarakat dapat melampirkan,Foto atau video kondisi saat pemadaman,Foto kerusakan peralatan,Bukti pembelian atau perbaikan, Bukti kehilangan omzet atau transaksi; danBukti pendukung lainnya.

“LBH Borneo Nusantara mengimbau seluruh masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik agar tidak ragu menyampaikan laporan melalui Posko Pengaduan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dampak yang terjadi sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum yang efektif dan tepat,” tutupnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog