Kejari Kotabaru Tahan Ibu Paruh Baya yang Rugikan Negara Rp750 Juta dalam Kasus Kredit Fiktif BRI

22 Agustus 2024
Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan saat pers rilis ungkapan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp750 juta (foto.kejari.kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Seorang ibu paruh baya berinisial E bersama terdakwa HP, yang menjabat sebagai Mantri Pemrakarsa di Bank BRI Unit Sengayam, Kabupaten Kotabaru, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

~ Advertisements ~

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp750 juta. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, HM Fadlan, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Dr. Moh Fikri Nuriana, SH., MH., dan Kasi Intelijen Rhaksi Ganghy Arifran, SH., MH., pada Rabu (21/8/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Modus Operandi dan Proses Penahanan

~ Advertisements ~

Ibu paruh baya berinisial E ditahan pada Senin sore (19/8/2024) setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kotabaru.

~ Advertisements ~

E diketahui sebagai seorang calo kredit di Bank BRI Unit Sengayam, yang bekerja sama dengan terdakwa HP dan H, untuk menguras dana bank dengan modus kredit fiktif.

Kasus ini bermula pada 19 Januari 2021 hingga November 2022. E bersama terdakwa Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro, selaku Mantri Pemrakarsa di Bank BRI Unit Sengayam, serta Hairiyah, melancarkan aksinya dengan mencari calon debitur palsu.

Modus yang digunakan adalah dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga yang difasilitasi oleh E. Dokumen lain seperti Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Tanah (SKT), serta Surat Keterangan Janda dan Duda dibuat secara fiktif.

Kejahatan yang Terstruktur

Dalam operasinya, E mengajukan kredit atas nama 15 orang yang tidak sebenarnya kepada terdakwa HP, dengan menggunakan dokumen palsu. Terdakwa HP tidak melakukan analisis kredit secara langsung di lokasi nasabah (on the spot), namun berpura-pura seolah-olah telah melakukan analisa kredit.

Setelah kredit disetujui, E dan komplotannya, yang berpura-pura sebagai debitur, datang ke Bank BRI Unit Sengayam untuk mencairkan dana kredit, menerima buku tabungan, dan kartu ATM.

Setelah dana cair, E mengambil uang hasil kredit dan memberikan upah kepada debitur palsu yang KTP-nya digunakan. Sisa uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagikan kepada terdakwa HP dan H.

Penegakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, HM Fadlan, menyampaikan bahwa dari kasus ini, Kejari Kotabaru telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp488.369.280, yang merupakan bagian dari kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.

E dan para terdakwa lainnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka E didakwa melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat dan lembaga keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar terhindar dari kejahatan yang dapat merugikan negara.