NEWSWAY.ID, ROKAN HILIR – Kasus yang mengejutkan dan mengguncang warga Kepenghuluan Pondok Kresek terjadi pada Minggu (5/5/2024), ketika seorang ibu tiri berinisial RI (36) diduga meracuni anak sambungnya dengan minuman yang dicampur racun tikus.

Insiden ini tidak hanya menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat tetapi juga viral di media sosial, memicu reaksi keras dan perhatian luas.
Menanggapi permasalahan serius ini Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir segera bertindak melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Tim dari UPT PPA, bersama dengan pihak Polsek Pujud dan Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban untuk melakukan monitoring serta memberikan pendampingan dan bantuan pada hari Rabu (15/5/2024).

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan merasa perlu untuk segera mengambil tindakan. Kami bekerja sama dengan Polsek Pujud dan Dinas Sosial untuk memastikan kondisi korban dan memberikan dukungan yang diperlukan,” ujar Selamat Kanit UPT PPA (DP2KBP3A).
Dalam kunjungan tersebut, tim gabungan memastikan kondisi kesehatan korban yang sudah membaik setelah mendapatkan perawatan intensif.
Meskipun demikian, korban masih belum diizinkan untuk kembali bersekolah dan saat ini tinggal bersama pamannya untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraannya.
Selain memberikan pendampingan psikologis, tim juga menyerahkan bantuan materi kepada korban dan keluarganya.
“Bantuan yang diberikan oleh pihak Dinsos mencakup kebutuhan dasar serta layanan konseling untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya,” tambah Selamat Kanit UPT PPA (DP2KBP3A).

Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, SH, MH, memberikan keterangan terkait kasus ini.
“Kasus ini sempat viral di media sosial, namun kami dari pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Tidak lama setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan dan dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Tri Adiyatmika.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saat ini, kami sedang menunggu hasil lab untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.
Kasus mengerikan ini bermula ketika RI, yang diduga meracuni anak sambungnya dengan minuman yang dicampur racun tikus, melampiaskan amarahnya akibat penolakan suaminya untuk mudik.
Dengan adanya pendampingan dan dukungan dari DP2KBP3A, Polsek Pujud, dan Dinas Sosial, diharapkan korban dapat pulih baik secara fisik maupun psikologis.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak, serta menyelesaikan masalah keluarga dengan cara yang sehat dan bijak.
Pihak DP2KBP3A, Polsek Pujud, dan Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen untuk terus mendukung korban dan keluarganya selama proses pemulihan ini.