NEWSWAY.CO.ID, BATOLA – Aliansi untuk Juwita menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk eksaminasi putusan terkait Pengadilan Militer Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 dan eksekusi putusan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Serbaguna UNISKA MAB, Sabtu (9/8/2025).

Pengawalan kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL terhadap jurnalis muda, Juwita, terus dilakukan oleh berbagai pihak, salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB), tempat korban berkuliah.

Ketua Umum BEM UNISKA, Muhammad Anzari menjelaskan, kegiatan ini bertujuan membedah putusan militer terkait kasus kematian Juwita.

“Kasus ini tidak mencerminkan keadilan secara substansial, terlebih pelaku adalah anggota militer. Mudah-mudahan dengan adanya FGD ini kita bisa membedah keadilan militer,” tegas Anzari.
Pengacara keluarga Juwita, M Pazri, menyoroti pemindahan diam-diam terdakwa Jumran dari Lapas Banjarbaru ke Balikpapan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban maupun tim kuasa hukum.
“Pemindahan narapidana atau tahanan ada mekanismenya. Faktanya, pemindahan dilakukan secara diam-diam, yang menunjukkan kurangnya transparansi,” ujar Pazri.
Ia juga menambahkan, ponsel milik pelaku belum diusut tuntas, terutama terkait siapa saja yang dihubungi oleh tersangka sebelum dan sesudah kejadian. Informasi ini dinilai krusial untuk membongkar potensi keterlibatan pihak lain.
Perwakilan dari Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menyampaikan, dari hasil investigasi mereka, termasuk tinjauan lapangan, kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
“Motif pembunuhan berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap korban sejak Desember hingga Januari. Tersangka diduga tidak mau bertanggung jawab terhadap korban,” ungkap Uli.
Ia juga menyatakan bahwa jika masih tersedia sampel sperma, seharusnya dapat dilakukan pengujian DNA untuk memastikan apakah itu milik Jumran. (nw)
Reporter newsway.co.id Batola/Banjarmasin: Aminah