NEWSWAY.ID, BANJARBARU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa sebelas saksi untuk menggali bukti terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024, di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa seluruh saksi hadir dan menjalani pemeriksaan terkait pengumpulan dana yang diduga melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.

“Saksi ini hadir semua. Kami mendalami informasi terkait pengumpulan uang untuk Tersangka GUB dan Tersangka Kepala Dinas PUPR,” ungkap Tessa pada Rabu, (30/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa antara lain Tenaga Ahli Bidang Keagamaan Gubernur, M Syachrizal Aufa; Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kalsel, Azan Syaiful Muaz; dan Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR, Handa Ferani.
Saksi lainnya adalah Kabid Bina Konstruksi Muhammad Mustajab; Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Muhammad Nursjamsi; Kepala Balai Pengelola Air Minum, Muhammad Berty Nakir; serta Sekretaris Dinas PUPR Andri Fadli.
Turut diperiksa pula Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan Dedi Hidayat; Kasi Jembatan Noor Hidayat; Staf BPD Provinsi Kalsel Cabang Martapura Hasyibi Rafi’i; dan M Mahdi, supir Yuliana Erliani yang sudah menjadi tersangka sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama mengingat keterlibatan sejumlah pejabat penting dalam lingkup pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan.