KPK Sampaikan Update Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kalimantan Selatan

8 Oktober 2024

NEWSWAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memberikan pembaruan terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun anggaran 2024-2025 pada selasa (8/10/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pengumuman ini dilakukan setelah KPK berhasil mengamankan sejumlah tersangka, saksi, serta alat bukti yang diperlukan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Operasi tangkap tangan ini sebenarnya telah dilakukan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Namun, karena proses pemindahan tersangka, saksi, dan barang bukti yang memerlukan waktu, KPK baru dapat mengumpulkan semuanya pada Senin malam, 7 Oktober 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Setelah dilakukan ekspos kasus di hadapan pimpinan KPK pada Minggu malam, barulah KPK bisa memberikan update pada hari ini.

~ Advertisements ~

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim penyelidik KPK tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengadaan barang dan jasa untuk beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun anggaran 2024.

Kepala Dinas PUPR bersama Kabid Cipta Karya diduga telah melakukan rekayasa untuk memenangkan penyedia tertentu sebelum proses pengadaan resmi dilakukan.

Beberapa proyek yang terlibat dalam dugaan rekayasa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.248.949.136. Penyedia yang terpilih adalah PT WKM.
  2. Pembangunan Kantor atau Gedung Samsat Baru dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 22.268.020.250. Penyedia terpilih adalah PT HIU.
  3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 9.178.205.930. Penyedia terpilih adalah CV BBB.

Diduga, pengadaan proyek-proyek ini dilakukan dengan rekayasa agar Saudara YUD dan AND terpilih sebagai penyedia pekerjaan.

Modus yang digunakan meliputi pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rekayasa kualifikasi perusahaan agar hanya YUD dan AND yang memenuhi syarat untuk memenangkan lelang.

Lebih lanjut, rekayasa lainnya termasuk pelaksanaan pekerjaan yang sudah dimulai sebelum kontrak resmi ditandatangani.

KPK juga menemukan bahwa salah satu konsultan perencana yang terlibat dalam proyek ini memiliki afiliasi dengan Saudara YUD.

Atas kesepakatan ini, terdapat komitmen fee sebesar 2,5% untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 5% untuk Gubernur.

Latest from Blog