NEWSWAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

KPK menilai keputusan hakim ini mengabaikan bukti kuat yang telah dikantongi KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sahbirin.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB (Sahbirin) selaku Gubernur Kalimantan Selatan. Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ujar Tessa.

Tessa menegaskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Tessa, majelis hakim kurang memperhatikan kewenangan lex spesialis yang dimiliki KPK dalam penanganan kasus korupsi.
“Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau bersifat khusus, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki KPK,” lanjutnya.
Meski menyayangkan keputusan ini, Tessa menyatakan bahwa KPK tetap menghormati putusan hakim dan akan mempelajari risalah putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan. Kami akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” kata Tessa.
Putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Sahbirin ini mendapat perhatian luas, mengingat kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Ke depan, KPK berpotensi melanjutkan penyidikan dan mencari langkah hukum baru yang memungkinkan pengusutan kasus ini sesuai prosedur yang diatur.