KPU Kota Banjarbaru Resmi Batalkan Pencalonan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dalam Pilwalkot 2024

1 November 2024
(Foto.ilustrasi/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

~ Advertisements ~

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, pada Jumat (1/11/2024) di Kantor KPU Banjarbaru, berdasarkan Surat Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.

~ Advertisements ~

“Menimbang dan seterusnya, memutuskan pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” ujar Dahtiar saat konferensi pers di hadapan awak media.

Pembatalan ini dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan rekomendasi pada 21 Oktober 2024 yang mengusulkan pembatalan pasangan Aditya-Said terkait dugaan pelanggaran pemilu, berdasarkan laporan dari pihak lain, yakni Wartono.

Menurut Dahtiar, keputusan ini akan segera disampaikan kepada tim pasangan calon nomor urut 2 agar langkah-langkah selanjutnya dapat diambil sesuai aturan yang berlaku.

Keputusan ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat Banjarbaru, yang akan terus memantau perkembangan tahapan Pilwalkot 2024 selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog