MK Keluarkan Putusan Sekolah Swasta Gratis, Disdik Banjar Berikan Tanggapan

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa sekolah negeri maupun swasta digratiskan.

Keputusan MK ini memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya pendidikan dasar (SD dan SMP) secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, hal ini pada amar putusan 3/PUU-XXII/2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny memberikan tanggapan terkait keputusan MK ini, ia menyebutkan bahwa belum ada arahan dari Kementerian Pendidikan untuk diterapkan di Kabupaten Banjar.

“Hasil keputusan masih di kaji lebih dalam, untuk saat ini Kementerian Pendidikan belum mengeluarkan keputusan untuk daerah Kabupaten Banjar,” ucapnya saat diwawancarai usai pelantikan Kepala Sekolah di Kantor BKPSDM, Selasa (17/6/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

Penny mengatakan, saat ini yang dirinya dengar hanya digratiskan bagi siswa yang menerima dana BOS.

“Keputusan ini harus dikaji lebih dalam, karena jika sekolah swasta digratiskan, dari mana dana operasinal sekolah mereka,” tanyanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, jika ingin mendapatkan pendidikan sekolah gratis, sekolahkanlah ke sekolah negeri.

“Sekolah negeri tidak ada pembayaran SPP, dana gedung dan lainnya, karena sekolah negeri sudah di tanggung oleh pemerintah,”tutup Penny.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog