MUI Kalsel Jatuhkan Fatwa Sesat kepada Fansuri Rahman

17 Oktober 2024
MUI meminta Fansuri Rahman menghentikan penyebaran ajarannya ke masyarakat. Jika tak mengindahkan, aparat penegak hukum akan ikut turun tangan (foto.ist/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan telah resmi mengeluarkan fatwa sesat terhadap pengajian Fansuri Rahman.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Fatwa ini merupakan respons terhadap sejumlah materi pengajian yang dianggap bertentangan dengan prinsip akidah, tasawuf, serta ilmu tafsir dan hadis menurut ahlussunnah wal jamaah.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sekretaris Umum MUI Kalsel, H Nasrullah AR, mengungkapkan, “Berdasarkan kesimpulan, ajaran Fansuri Rahman sesat,” dalam konferensi pers pada Selasa (15/10/2024) malam.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Fatwa ini diumumkan setelah MUI Kalsel menggelar sosialisasi mengenai aliran menyimpang tersebut pada Selasa (12/10/2024) di aula pertemuan MUI Kalsel.

~ Advertisements ~

Dalam kesempatan itu, MUI meminta Fansuri Rahman untuk segera menghentikan penyebaran ajarannya.

Jika permintaan ini tidak diindahkan, Nasrullah menegaskan bahwa penegak hukum bisa ikut campur.

“Jika tidak rujuk ila haq atau kembali ke jalan yang benar, bisa saja dilakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tambahnya.

Menurut MUI Kalsel, ajaran Fansuri Rahman telah menyimpang dari akidah yang sesuai dengan dalil syar’i, seperti Al-Qur’an dan hadis.

Berikut adalah beberapa poin kesesatan yang diidentifikasi oleh MUI Kalsel:

  1. Menganggap bahwa Allah adalah hamba, dan hamba adalah Allah.
  2. Mengklaim bahwa Nabi Muhammad adalah manifestasi Tuhan.
  3. Menyatakan bahwa insan (manusia) dan alam semesta adalah perwujudan dari Nur Allah.
  4. Berkeyakinan bahwa makhluk tidak ada, hanya ada dzat Allah.
  5. Menganggap bahwa wujud Allah itu nampak dan tidak tersembunyi.
  6. Mempercayai bahwa qalbu, hati, dan ruh adalah satu wujud.
  7. Menyatakan bahwa Tuhan dan makhluk adalah satu kesatuan.
  8. Menganggap hakikat ketuhanan sebagai diri yang batin.
  9. Berkeyakinan bahwa Allah adalah tubuh manusia, dan Rasul adalah rasa.
  10. Menyatakan bahwa makhluk hanyalah kata-kata, dan tidak ada wujud yang lain.

MUI Kalsel menekankan bahwa setiap muslim yang meyakini ajaran tersebut harus segera bertaubat dan kembali kepada pemahaman yang benar.

Mereka disarankan untuk melafalkan dua kalimat syahadat sebagai langkah awal untuk kembali ke jalan yang benar.

Dengan adanya fatwa ini, MUI Kalsel berharap masyarakat lebih waspada terhadap ajaran yang menyimpang dan dapat memperkuat pemahaman akidah yang benar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang telah diajarkan.

Latest from Blog