NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sebanyak 19 narapidana Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, pada Rabu (25/12/2024).


“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan bagi warga binaan yang telah menjalani pidana dengan baik serta mengikuti program pembinaan di Lapas,” ujar I Wayan Nurasta.

Remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan:

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Syarat penerima remisi meliputi telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam Register F (buku catatan pelanggaran disiplin), dan aktif mengikuti program pembinaan.
Dari total 1.735 penghuni Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang terdiri dari 1.514 narapidana dan 221 tahanan, sebanyak 21 di antaranya merupakan warga binaan beragama Kristiani, terdiri dari 19 narapidana dan 2 tahanan.
Semua penerima remisi tahun ini mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), dengan pengurangan masa pidana sesuai peraturan yang berlaku.
I Wayan Nurasta berharap momen Natal ini membawa kedamaian dan menjadi semangat baru bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Semoga keagungan Hari Raya Natal ini memberikan keberkahan, kedamaian, kebahagiaan, serta kesejahteraan bagi kita semua,” tambahnya.
Remisi ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong reintegrasi sosial warga binaan dan mempercepat proses pembinaan menuju kehidupan yang lebih baik di masyarakat.