Pemkab Kotabaru dan MUI Anggap Ajaran Majlis Ta’lim Abu Syarifah, Menyimpang, Akibatnya Dilarang Berkegiatan

8 November 2024
Pemasangan spanduk larangan bagi ajaran Majlis Ta'lim Abu Syarifah di Kotabaru yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman. (Foto : Sagustira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menindak tegas kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kotabaru yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman.

Pasalnya berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai pengajian yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

Kasubsi Ideologi Politik Ptertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru Mufti Mukarromi SH, mengatakan pihaknya mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kotabaru.

Dua tempat yamg diindikasikan tersebut terletak di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi, Kecamatan Pulau Laut Utara.

“Kegiatan Fansyuri Rahman di Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pula pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran. Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang,” jelas Mufti.

Para tokoh foto bersama seusai pemasangan spanduk larangan. (Foto : Sagustira/newsway.id)

Ia juga menambahkan bahwa langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan tetap berlanjut, pihaknya tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“MUI dan Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam,” tegasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Pakem Kotabaru melakukan kegiatan pemasangan spanduk pemberitahuan tentang penghentian kegaiatan aliran menyimpang Majelis Ta’lim Abu Syarifah di Kotabaru.

Pemasangan spanduk di Rampa Baru dipimpin Mufti Mukarromi, SH selaku Kasubsi Ideologi Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru didamping dari GP Ansor, BIN, Kesbangpol, Ketua RT 13 dan RT 16 Rampa Baru Desa Semayap.

“Dengan adanya penutupan tersebut, masyarakat Kabupaten Kotabaru diimbau untuk tidak mengikuti segala bentuk kajian yang diselenggarakan Majelis Ta’lim Abu Syarifah,” pungkas Mufti.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog