Pengesahan RUU Pilkada oleh DPR Batal Dilaksanakan, Kembali Pada Putusan MK, Dasco Ahmad Ungkap Alasan

22 Agustus 2024
Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum (foto.ilustrasi/newsway.id)

NEWSWAY.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang (UU) yang sedianya dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPR hari ini batal dilaksanakan.

~ Advertisements ~

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dasco melalui akun media sosial X, pada Kamis (22/8/2024) sore.

~ Advertisements ~

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan,” tulis Dasco dalam pernyataannya.

Dasco menambahkan bahwa pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang, yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pembatalan ini terjadi setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan “peringatan darurat Indonesia,” yang sempat viral di media sosial, sebagai respons atas tindakan DPR yang dinilai mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyetujui revisi UU Pilkada dalam rapat yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam rapat tersebut, delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui revisi tersebut, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada sendiri dilakukan dalam waktu singkat, kurang dari tujuh jam.

Revisi UU Pilkada ini muncul sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah syarat pencalonan dalam pilkada.

Namun, revisi yang disusun DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK tersebut. Pengesahan RUU Pilkada yang direncanakan pada hari ini akhirnya dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.

Latest from Blog