NEWSWAY.ID, KOTABARU – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Teluk Sungai, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru terjadi kontroversi, bahkan melalui sebuah video beredar Bupati Kotabaru, Sayed Jafar SH mengkritik keras kejadian tersebut.

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar, SH memberikan tanggapan tegas terhadap usulan ini dengan menyebutnya sebagai “aturan gila.

“Aturan gila itu! Pada saat pemilihan, pasti ada selisih suara. Kalau sama, ya tidak boleh,” tegasnya.

Tim Hukum Darmansah, salah satu calon kepala desa nomor urut 1 mendesak adanya rekonsiliasi dan meminta proses pemilihan ulang.
Mereka menilai bahwa pemilihan yang berlangsung pada 12 Agustus 2024 tersebut penuh dengan dugaan pelanggaran aturan, pasalnya mereka menduga setelah Camat mengajukan usulan kontroversial di tengah proses penghitungan suara.
Usulan tersebut menetapkan pemenang berdasarkan siapa yang lebih dulu mencapai suara tertinggi, jika terjadi hasil imbang pada pemilihan yang berlangsung.
Tim Kuasa Hukum Darmansah, Wahid Hasyim dalam Konferensi Pers didampingi Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH MH selaku Pimpinan Tim Kuasa Hukum Darmansah bersama Ormas Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) cabang Kotabaru, di Kotabaru, Senin (2/9/2024).
“Kami meminta dilakukannya rekonsiliasi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Namun, jika tidak ada itikad baik dari panitia dan pihak terkait, kami akan mengajukan gugatan administratif atau hukum untuk menuntut peninjauan ulang hasil pemilihan,” tegas Wahid Hasyim.
Sementara itu Darmansah calon nomor urut 1 didampingi oleh Tim Kuasa Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH, MH dan ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Cabang Kotabaru menjelaskan kesepakatan yang diambil di tengah proses penghitungan suara tidak sah dan bertentangan dengan aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya.
“Jelas ini tidak benar,” katanya.
Darmansyah juga mengungkapkan alasan mengapa saksinya menyetujui tanda tangan pada sertifikat tersebut.
“Saksi saya waktu itu memberikan tanda tangan hanya sebatas menyetujui sertifikat hasil perhitungan suara, bukan kesepakatan untuk menyatakan bahwa pemenangnya adalah (Abdurrahman) nomor urut 3,” tegasnya.
“Saya menilai bahwa sertifikat perolehan suara dan kesepakatan ini seharusnya dipisahkan. Sertifikat hasil perhitungan suara harus berdiri sendiri, sementara kesepakatan yang diusulkan camat di tengah penghitungan harus dibuat terpisah dengan berita acara tersendiri,” tambah dia.
Untuk diketahui proses pemilihan yang digelar di Kantor Desa Teluk Sungai awalnya berjalan lancar, tiga calon Kepala Desa, yakni Darmansah, Saddam Husein (nomor urut 2), dan Abdurrahman (nomor urut 3), berkompetisi dengan total 291 pemilih yang terdaftar.
Sebanyak 253 orang hadir dan memberikan suara, dengan 252 suara dinyatakan sah dan satu suara tidak sah, namun, situasi berubah ketika penghitungan suara sedang berlangsung.