Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sawit di PT Minamas, Kotabaru

14 September 2024
Pencurian buah kelapa sawit milik PT Minamas Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil diungkap pada Rabu (11/9/2024) malam (foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Minamas di Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (11/9/2024) malam.

~ Advertisements ~

Kejahatan ini terungkap setelah patroli rutin yang dilakukan oleh petugas keamanan perusahaan bersama anggota Polsek Pamukan Utara.

Kejadian bermula saat Indra Tantaluma, Asisten Divisi III Bebunga Estate, bersama tim keamanan perusahaan dan petugas Polsek Pamukan Utara, melakukan patroli rutin di area perkebunan sekitar pukul 23.00 WITA.

Saat tiba di Blok CD9, mereka mendapati sebuah mobil pick up bermuatan sawit melaju dengan kecepatan tinggi dan menolak berhenti meski telah diberi isyarat oleh petugas.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aiptu Supiani dari Polsek Pamukan Utara memerintahkan tim untuk melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Setelah pengejaran selama 30 menit, kendaraan akhirnya berhasil dihentikan. Petugas kemudian menginterogasi para pelaku, yang akhirnya mengakui aksi pencurian tersebut.

Total kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp 5.290.000.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2.300 kilogram buah sawit, satu unit mobil pick up hitam Gran Max dengan nomor polisi DA 8789 HI, serta beberapa alat panen yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti tojok sawit, gancu, kapak, dan angkong.

Identitas para pelaku yang berhasil diamankan adalah AD (26), warga Desa Lintang Jaya, M (36), A (36), dan Z (47), yang ketiganya merupakan warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara.

Keempat pelaku kini telah diserahkan kepada Polsek Pamukan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pamukan Utara, Iptu Charles Panggabean, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Kapolsek.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat di wilayah perkebunan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog