Polres Banjarbaru Tangkap Tiga Bandar Narkoba, 3,6 Kilo Sabu Diamankan

31 Oktober 2026
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda didampingi Kabag OPs dan Kasat Res Narkoba saat konfrensi pers. (Foto : ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Instruksi Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto agar melakukan pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia juga dilakukan oleh jajaran Polres Banjarbaru.

Baru-baru ini Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dan  menyita 3,6 kilogram sabu dalam operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9–29 Oktober 2026 dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, para tersangka terdiri dari tiga bandar dan 10 pengedar, pengungkapan itu dilakukan melalui 12 laporan polisi di sejumlah wilayah.

“Dalam operasi ini yang dilaksanakan kurang lebih dua minggu ini, kami Polres Banjarbaru menjadi yang paling banyak mengungkap peredaran narkoba, yakni sekitar 3,6 kilogram,” ujar Pius dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2026).

Tiga belas tersangka masing-masing berinisial AM, IN, SR, BN, MA, FW, AG, AR, RR, SR, MR, ND, dan RB dan dari berbagai daerah tinggal.

Berdasarkan data kepolisian, sabu yang disita memiliki berat bersih 3.610,86 gram atau sekitar 3,6 kilogram, jika diuangkan nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.

“Dengan pengungkapan ini kami memperkirakan pengungkapan itu dapat menyelamatkan sekitar 35 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Pius.

Pius mejelaskan penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, meliputi Kecamatan Cempaka, Liang Anggang, Landasan Ulin, Banjarbaru Selatan, dan Banjarbaru Utara.

“Para petugas juga melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Kabupaten Banjar. Selain sabu, petugas menyita sejumlah telepon seluler dan barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Sampai saat ini menurut Pius, penyidik masih mendalami jaringan dan modus peredaran para tersangka. Berdasarkan keterangan sementara, sabu diperoleh dari bandar, kemudian dipecah menjadi beberapa paket sebelum diedarkan kepada pembeli.

“Pengakuan daripada tersangka yang kami amankan, barang ini didapat dari bandar, lalu dipecah-pecah menjadi beberapa gram, kemudian diedarkan kepada para pembeli ataupun pengguna narkoba yang ada di Banjarbaru,” jelasnya.

Para petugas tampak menyusun barang bukti dari operasi penangkapan pengedar dan bandar narkoba. (Foto : ist/newsway.co.id)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP. Ancaman pidananya bergantung pada peran dan ketentuan pasal yang diterapkan.

Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dapat disampaikan melalui polsek, Bhabinkamtibmas, Satuan Reserse Narkoba, atau layanan Call Center 110.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan informasi ataupun mengetahui adanya para pelaku narkoba atau pihak yang akan mengedarkan narkoba, silakan lapor. Itu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog