NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang perempuan berinisial AB yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di sekitar Pasar Agribisnis Modern Barabai, Kecamatan Barabai, Sabtu (10/5/2025).

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon SIK M Si melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani SH mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aksi premanisme di kawasan pasar tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, Unit Resmob mendapati satu orang yang terlihat meminta setoran kepada para pedagang. Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengaku bernama AB,” ujar AKP Andi.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita uang tunai sebesar Rp213.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar dari pedagang.
“Selanjutnya, AB kami bawa ke Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres HST menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik premanisme di wilayah hukumnya.
“Kalau ada yang merasa terganggu atau menjadi korban pungli, segera laporkan ke Polres atau Polsek terdekat. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.