Polres Kotabaru Ungkap Dua Kasus Pencurian Dalam Operasi Sikat Intan I 2025, Tiga Pelaku Sawit dan Satu Pencuri Senjata Diamankan

19 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru berhasil mengungkap dua kasus pencurian dalam Operasi Sikat Intan I Tahun 2025.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Unit Jatanras mengamankan empat tersangka dalam kasus berbeda, masing-masing berkaitan dengan pencurian pemberatan yang terjadi di dua lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Kotabaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasus Pertama: Pencurian Senapan dan Parang di Dirgahayu

Peristiwa pertama terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di rumah korban berinisial YS (60), yang beralamat di Jl. Selokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara. Pelaku berinisial AB (28), warga setempat, diamankan setelah mencuri sebuah senapan angin dan satu buah parang berkumpang merah dari rumah korban.

~ Advertisements ~

Kapolres Kotabaru melalui Satreskrim menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi pintu belakang rumah yang rusak untuk masuk dan mengambil barang-barang tersebut. Kejadian ini diketahui korban setelah mendengar suara mencurigakan di belakang rumah.

~ Advertisements ~

Korban lalu melaporkan kejadian ini melalui grup media sosial. Berkat informasi dari warga, pelaku ditemukan bersembunyi dan langsung diamankan oleh warga ke rumah Ketua RT, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Motif pelaku melakukan pencurian ini adalah karena alasan ekonomi. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus Kedua: Tiga Pelaku Curi Sawit Milik PT Sinar Mas

Kasus kedua terjadi di area perkebunan sawit milik PT. Sinar Mas, Tbk (Sungai Cantung Estate) Divisi II Blok F55, Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, pada Minggu, 4 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wita.

Tiga pelaku masing-masing berinisial AA (Ahmad Alianur), MH (M. Husaini), dan R (Rahman), warga Dusun Bantilan Kecil, Desa Bangkalan Melayu, nekat mencuri 63 janjang buah kelapa sawit dengan cara memanen langsung dari pohon menggunakan alat egrek dan tojok.

Buah hasil curian mereka muat ke dalam mobil pickup Daihatsu Granmax bernopol DA 8842 GL yang telah mereka siapkan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 oleh jajaran Polsek Kelumpang Hulu setelah menerima laporan masyarakat. Ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi dan kini tengah menjalani proses hukum.

Motif dari aksi pencurian ini diduga karena tergiur harga jual buah sawit yang tinggi. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Imbau Masyarakat Waspada

Kapolres Kotabaru mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan dua kasus ini. Pihaknya juga mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta tidak segan melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Operasi Sikat Intan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kotabaru,” tegas pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog