Polres Kotabaru Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 113,81 Gram Sabu

20 Agustus 2024
Total barang bukti yang disita oleh Satuan Narkoba Polres Kotabaru diperkirakan dapat menyelamatkan 1.138 orang dari penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi bahwa 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang (foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang dilakukan selama satu pekan terakhir.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/8/2024) pukul 11.00 WITA, Kapolres Kotabaru mengumumkan penangkapan tiga tersangka dengan total barang bukti sebanyak 113,81 gram sabu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasus pertama terjadi pada 13 Agustus 2024 di Desa Tamiang, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tersangka bernama Arsyad (49), yang ditangkap pada pukul 19.30 WITA, diketahui telah mengedarkan sabu di wilayah tersebut sejak April 2024.

~ Advertisements ~

Polisi berhasil menyita 51,30 gram sabu yang diduga diperoleh dari seorang pemasok bernama Aldi, yang kini masih dalam pengejaran.

Kasus kedua diungkap sehari setelahnya, pada 14 Agustus 2024, di Desa Balaimea, Kecamatan Pamukan Utara.

Tersangka Muksin alias Utu Gas (42) ditangkap sekitar pukul 20.50 WITA dengan barang bukti berupa 53,84 gram sabu.

Muksin diketahui telah mengedarkan sabu selama 9 bulan, dengan pasokan yang diterima dari seseorang bernama Maslipiazi alias Amang Yazi, yang juga masih dalam pengejaran.

Kasus ketiga terungkap pada 16 Agustus 2024 di Jl. Teluk Gadang, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Tersangka M. Akbar (43), yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap pada pukul 23.10 WITA.

Polisi mengamankan 8,67 gram sabu yang diduga diperoleh dari seorang narapidana yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Dari total 113,81 gram sabu yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari seribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres Kotabaru.

Kapolres menambahkan Harga sabu di wilayah tersebut berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000 per gram.

“Ketiga tersangka kini menghadapi jerat hukum berat dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal yang ditambah sepertiga,” tambah Kapolres.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di wilayah Kotabaru.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog