Polres Pulang Pisau Rilis Pengungkapan Kejahatan Narkotika dan Pembunuhan, Tersangka Ada yang Hamil

12 September 2025
Kapolres Pulpis saat menggelar Konferensi pers bersama awak media. ( Foto: Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, merilis pengungkapan tindak pidana kriminal Narkotika selama Agustus 2025 dan tindak pidana kriminal umum, Jumat (12/9/2025) di Polres Pulpis.

Bahkan satu tersangka yang diamankan saat ini dalam kondisi hamis tujuh bulan, diperkirakan akan melahirkan pada bulan November, sampai saat ini belum diketahui di mana keberadaan suaminya.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso memimpin rilis, menyampaikan sebanyak empat kasus kejahatan narkotika yang diungkap Polres Pulpis selama kurun waktu Agustus.

Tiga di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan satu yang berhubungan atau luar wilayah Pulang Pisau.

“Kasus pertama di Desa Paduran, Kecamatan Sebangau dengan tersangka AM (44). Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 5 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening (diduga sabu) berat kotor 2,68 gram tersisa 5 bungkus kecil,” kata Iqbal.

Selanjutnya, 10 bungkus plastik klip kecil kosong, satu tas tangan warna hitam motif kotak-kotak, 1 unit handphone Realme Note 50 warna hitam, uang tunai Rp 400.000.

Pengungkapan kasus kedua, dengan tersangka berinisial I tempat kejadian di Pandih Batu.

Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening (diduga sabu) berat kotor 1,03 gram, 1 sendok sabu terbuat dari selang plastik, 2 pek plastik klip kosong.

Kemudian, 1 timbangan digital warna silver, uang tunai Rp 300.000, 1 kotak merek Formula Fix 44 warna biru, tisu, kantong plastik hitam, kantong parfum kain warna abu-abu, selembar celana pendek abu-abu, tikar, 1 unit handphone Infinix Note 3 DI warna hitam.

Ketiga, tersangka inisial NA, tempat kejadian di Desa Bahaur Tengah dan Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala.

Barang bukti yang diamankan, 2 bungkus plastik klip berisi sabu 1,03 gram pembelian EY, sendok sabu, plastik klip kosong, timbangan, uang tunai Rp300 ribu, kotak Formula Fix 44, tisu, dan rangkaian barang bukti terkait pembelian MA 10 bungkus plastik klip berisi, 14 bungkus kosong, timbangan digital, handphone.

Kasus keempat, tersangka tiga orang, MJ, AS, ABD, tempat kejadian masing-masing di Desa Manen, Paduran, Banama Tingang, Desa Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut.

Barang bukti yang diamankan, plastik klip kosong, korek api, timbangan digital, alat hisap sabu, handphone, kantong plastik hitam.

Sementara itu, terkait dengan kriminal umum, Polres Pulpis juga saat ini sedang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan cucu SR, terhadap nenek P di Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kamis, 4 September 2025.

“Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, ringkasan kronologis menurut hasil pemeriksaan dan olah TKP, tersangka SR diketahui telah merencanakan sejak beberapa hari sebelumnya.
Dijelaskan Iqbal, SR mulai menunjukkan niat sejak 2 September 2025 sekitar jam 17.00. Pada 3 September tersangka mempersiapkan barang-barang yang akan dipakai.

Barang yang digunakan SR lanjut Iqbal, kemudian diamankan sebagai barang bukti berupa 1 buah martil/palu bergagang besi, 1 buah cangkul, seutas tali nilon warna biru, selembar daster warna krem bercak darah, selembar kain warna merah bercak darah.

Selain itu, selembar baju warna ungu motif bunga bercak darah, selembar celana panjang warna coklat, selembar hoodie warna hitam merk X9 dan selembar celana panjang warna hitam.

Iqbal menguraikan kronologi kejadian yang dilakukan SR terhadap P. Pada 4 September, tersangka memanfaatkan situasi ketika kakek korban pergi ke ladang sehingga hanya tersangka dan korban berada di rumah.

Selanjutnya, tersangka mengikat tangan korban, menutup mata korban, kemudian memukul korban dengan martil, juga sempat menggunakan cangkul. Korban meninggal di tempat kejadian.

Dari keterangan tersangka lanjut Iqbal menjelaskan, motif berkaitan dengan dendam lama, semasa kecil sering dipukul oleh neneknya dan masalah keluarga yakni tidak menyetujui pernikahan kedua orang tua.

“Ada pula keterangan terkait masalah kalung. Tersangka pernah mengambil kalung neneknya yang kemudian tidak ditemukan, ini menjadi salah satu pemicu atau isu yang muncul dalam pemeriksaan,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu satu hari oleh gabungan tim Reskrim Polres dan Polsek Pandi Batu. Saat ini dalam proses pemeriksaan, visum, dan pemberkasan.

Terkait motif kata Iqbal, penyidik masih mendalami apakah terdapat perencanaan yang cukup sehingga bisa dijerat Pasal 340 tentang perencanaan pembunuhan. Penyidik akan mengumpulkan alat bukti tambahan minimal dua alat bukti untuk menguatkan unsur perencanaan.

‘AUntuk kejiwaan tersangka, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kondisi psikologis tersangka wajar. Namun pemeriksaan kejiwaan akan terus dipantau dan dapat dirujuk ke rumah sakit jiwa bila diperlukan,” tutupnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog