NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Persoalan peternakan Babiyang dilaporkan masyarakat karena dirasa mengganggu di kawasan Guntung Manggis kembali menyeruak seperti beberapa tahun yang lalu.
Menanggapi maraknya aduan masyarakat tersebut tim gabungan Pemerintah Kota Banjarbaru menyisir peternakan babi di kawasan Benawa Raya dan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Selasa (28/7/2026).
Pasalnya banyak masyarakat yang mengadu karena aktivitas peternakan di kawasan pemukiman yang mengakibatkan beberapa persoalan terjadi.
Observasi ke lapangan melibatkan personel dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, menjelaskan bahwa fokus utama kegiatan hari ini adalah memetakan sebaran lokasi dan jumlah populasi ternak babi, sekaligus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ketertiban Umum.
“Hari ini arahnya ke pendataan, karena banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan peternakan babi di Kota Banjarbaru. Kami mendampingi dinas teknis untuk memastikan berapa jumlah pastinya dan di mana saja titik lokasinya,” ujar Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa, Pemko Banjarbaru akan mematangkan langkah selanjutnya melalui penerbitan surat edaran serta sosialisasi secara berkesan guna menyerap aspirasi dari masyarakat tingkat bawah.
Mantan Kepala dinas Pendidikan Kota Banjarbartu itu menjelaskan, pemukiman warga idealnya bebas dari peternakan babi mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan cukup besar. Wacana relokasi pun sempat mengemuka sebagai solusi jangka panjang.
“Sebenarnya ada konsep matang yang pernah ditawarkan sebelumnya, seperti relokasi. Kalau untuk kawasan pemukiman tentu tidak memungkinkan karena dampak lingkungannya lumayan besar,” jelasnya.
Dedy juga menjelaskan aturan Perda saat ini juga perlu dicermati bersama apakah perlu diperbaiki atau disesuaikan, dengan tetap mempertimbangkan iklim usaha masyarakat.
“Kalau bahasa melanggar ini yang bisa menentukan dikisi melanggar ini kan bukan kita ya. Cuman memang babi ini tidak termasuk di Perda tersebut,” tutup Dedy.
Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Banjarbaru, A. Muhramsyah, menyoroti pentingnya kepemilikan izin lingkungan serta kejelasan sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi para pemilik usaha.
“Aspek utama yang kami lihat adalah izin lingkungan. Jika memiliki izin, di situ ada kriteria syarat pengelolaan IPAL-nya. Tugas kami memberikan saran teknis bekerja sama dengan SKPD terkait,” jelas Muhramsyah.
Ia menegaskan bahwa indikator utama keberhasilan pengelolaan IPAL yang baik terletak pada kualitas akhir olahan limbah cair dan tingkat bau yang dihasilkan.
“Kunci IPAL yang bagus itu ada dua: pertama, kualitas air keluaran limbahnya bagus, dan kedua, bau yang dikeluarkan hampir tidak ada. Apa pun bentuk dan teknologinya, yang terpenting proses pengolahannya berjalan sempurna,” tegasnya.(nw)
