Ririk Sumari Keluarkan Anggaran Pribadi Bantu Grup Maulid Habsyi, Gegara Dana Hibah Gagal Cair, Tersandung Syarat Badan Hukum 

30 Agustus 2026
Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari Foto bersama dengan perwakilan Maulid Habsyi seisai menyerahkan bantuan. (Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Anggota DPRD Kota Banjarbari, Ririrk Sumarikembali melakukan reses di Rt 30 RW 07, Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, Sabtu (29/08/2026).

Dalam kesempatan itu Ririk menyampaikan kepada puluhan ibu-ibu yang terganbung dalam kelompok maulid Habsyi di Kelurahan Sungai Ulin bahwasanya dana hibah yang sudah disampaikan pada reses sebelumya tidak bisa dicairkan.

“Saya sampaikan kepada ibu-ibu semua bahwasanya karena aturan maka apa yang sudah disampaikan pada reses tahuyn lalu tidak bisa dicairkan. Bukan tidak ada anggarannya tapi semua itu murni karena aturan,”jelasnya di hadapan puluhan ibu-obu.

Ririk menegaskan bahwa saat ini organisasi kemasyarakatan atau kelompok-kelom[pok pengajian yang bisa menerima bantuan dana hibah maupun barang dari pemerintah harus memiliki badan hukum.

“Namun meskipin dananya tidak bisa cair, secara pribadi saya tetap akan memberikan bantuan, namun tidak sebesar yang sudah dibahas pada tahun lalu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Bidang Budaya Dispora Kota Banjarbaru, Tina mengatakan ratusan juta rupiah dana hibah dari anggota DPRD Kota Banjarbaru untuk majelis taklim dan organisasi kemasyarakatan tahun ini batal dicairkan.

“Penyebabnya, mayoritas proposal yang masuk tidak memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya wajib berbadan hukum sesuai aturan KPK,”jelasnya. 

Rp 700 Juta Dana Hibah Dialihkan ke Infrastruktur 

Menurutnya, total dana hibah yang tidak bisa direalisasikan mencapai sekitar Rp700 juta. Dana tersebut berasal dari usulan hampir seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru. 

“Jumlah uangnya sekitar tujuh ratus jutaan eh dan itu hampir di seluruh anggota DPRD,” ujarnya. 

Karena tidak memenuhi syarat ujar Tina, anggaran tersebut terpaksa dialihkan. “Kalau tidak salah infonya mereka memindahkan anggaran itu ke dinas lain antara lain ke PU atau ke Perkim,” tegasnya.

Aturan KPK: Ormas Wajib Berbadan Hukum 

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah proposal dari majelis taklim dan ormas tidak memiliki legalitas badan hukum. Padahal saat ini syarat tersebut sangat ketat. 

“Karena tidak bisa dilaksanakan karena ada beberapa persyaratan administrasi yang kurang daripada proposal-proposal tersebut. Salah satunya adalah eh harus berbadan hukum. Jadi proposal-proposal tersebut itu tidak berbadan hukum,” jelasnya.

“Dan itu syarat dari bukan dari kami tapi dari memang dari peraturan KPK saat ini KPK sangat ketat Pak jadi kami tidak bisa dengan mudah memberikan eh hibah atau bantuan kepada masyarakat karena organisasi masyarakat itu harus berbadan hukum itu saja intinya,” tambahnya.(nw) 

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog