Satresnarkoba Polres HST Bekuk Pria Pengedar Sabu di Haruyan, Amankan Barang Bukti Uang dan Motor

10 April 2025
Barang bukti yang berhasil diamankan (foto : humas.polres.hst / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial JM, warga Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan.

~ Advertisements ~

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi SH MA mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai ada seseorang sering membawa narkotika jenis sabu.

~ Advertisements ~

Pelaku diketahui kerap menggunakan sepeda motor Mio berwarna putih dengan nomor polisi DA 6982 HG.

Pelaku JM, Warga Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan. (foto : humas.polres.hst / newsway.co.id)

Pada Rabu malam 9 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menemukan pria dengan ciri-ciri yang sama tengah berhenti di pinggir jalan Desa Panggung, Kecamatan Haruyan, seperti sedang menunggu seseorang.

Saat hendak diperiksa, pria tersebut justru melarikan diri, namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya tak jauh dari lokasi.

“Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan juga rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 4,21 gram dan berat bersih 2,77 gram,” jelas AKP Siswadi.

Selain sabu, polisi juga menyita satu kotak rokok warna hijau, satu kotak plastik, sepeda motor Mio putih dengan nomor polisi DA 6982 HG, serta uang tunai sebesar Rp4.350.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Saat ini JM beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog