Sengketa Lahan: Panglima Mandau Dayak Kaltim Siap Dukung Kelompok Tani Usaha Bersama Tutup Area Tambang PT Berau Coal

20 Oktober 2024

NEWSWAY.ID, TANJUNG REDEB – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama dengan perusahaan tambang batu bara PT Berau Coal di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kian memanas.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Panglima Mandau Dayak Kalimantan Timur, Aji Ahmad Ismail, menyatakan akan turun tangan membantu kelompok tani dalam melakukan penutupan lahan sengketa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Rencananya, aksi penutupan paksa di lahan seluas 1.290 hektar tersebut akan digelar pada 3 November 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Langkah ini diambil karena sengketa lahan yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tak kunjung menemukan solusi, sementara PT Berau Coal terus melakukan aktivitas pertambangan di area tersebut.

~ Advertisements ~

“Kelompok Tani Usaha Bersama akan melakukan penutupan area lahan milik mereka pada Minggu, 3 November 2024, hingga adanya putusan inkracht,” ujar koordinator aksi, M. Rafik, pada Minggu (20/10/2024).

Menurut Rafik, dasar hukum yang digunakan kelompok tani dalam menuntut hak mereka sudah jelas. Ia mengutip sejumlah peraturan, termasuk Pasal 1457 KUHPerdata yang mengatur tentang perjanjian jual beli dan Pasal 26 UUPA yang menyebutkan bahwa jual-beli dan pemindahan hak milik atas tanah harus melalui kesepakatan yang diatur oleh undang-undang.

Rafik juga merujuk pada UU Minerba No. 4 Tahun 2009 dan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemiliknya sebelum melakukan aktivitas tambang.

“PT Berau Coal hingga saat ini belum memberikan kompensasi atau mengganti rugi atas lahan seluas 1.290 hektar yang telah mereka eksploitasi sejak 2007. Kami mendesak perusahaan segera menghentikan segala aktivitas di atas lahan tersebut,” tegas Rafik.

Sebelumnya, Kelompok Tani Usaha Bersama telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr pada 16 Oktober 2024.

Gugatan ini merupakan upaya hukum setelah mediasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 16 November 2023, yang merekomendasikan agar PT Berau Coal membayar ganti rugi kepada kelompok tani, tidak membuahkan hasil.

Tim kuasa hukum kelompok tani yang dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., menyatakan siap mendampingi kelompok tani dalam perjuangan hukum ini.

“Kami akan terus mengupayakan keadilan bagi para petani yang lahannya telah diambil alih tanpa prosedur yang sesuai,” pungkasnya.

Sampai saat ini, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan atas sengketa tersebut, dan aktivitas pertambangan di lahan yang menjadi objek sengketa terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog