Tambak di Kahayan Kuala Punya Potensi, Kendala Ini Hambat Pengembangan

Kepala Dinas Perikanan Yudadi Ismael ( Foto : Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya melaukan penelitian terhadap tambak di Kecamatan Kahayan Kuala, hasilnya tambak memiliki potensial untuk dikembangkan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Yudadi Ismael menyampaikan, persoalannya hampir sebagian besar areal tambak itu, masuk dalam kawasan hutang lindung menurut peraturan Menteri Kehutanan.

“Pendataan dan kajian ini dalam rangka menindaklanjuti upaya untuk menyampaikan ke Kementerian dalam hal ini Kementerian KKP dan Kementerian Kehutanan, agar memungkinan lahan tambak itu disertifikasi,” kata Yudadi, Rabu (11/6/) 2025.

Menurut Yudadi, upaya ini perlu dilakukan karena masyarakat memerlukan dukungan dari pemerintah. Langkah yang dilakukan, salah satunya melakukan kajian dan mengusulkan ke pemerintah pusat bagaimana solusinya.

Kendati demikian, lanjut Yudadi perlu proses, selama ini pemerintah daerah tidak bisa mensuport rehabilitasi dan lain sebagainya karena status kawasan lahannya.

Dijelaskan Yudadi, tambak itu dibuat sebelum ditetapkan undang-undang tentang kawasan hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan. Dan masih mengacu pada Perda 8 tahun 2003.

Setelah dikeluarkan peraturan Menteri Kehutanan tahun 2012, tambah Yudadi, pihaknya tidak berani lagi karena ada aturan kementerian kehutanan itu.

Latest from Blog