Tambak di Kahayan Kuala Punya Potensi, Kendala Ini Hambat Pengembangan

Kepala Dinas Perikanan Yudadi Ismael ( Foto : Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya melaukan penelitian terhadap tambak di Kecamatan Kahayan Kuala, hasilnya tambak memiliki potensial untuk dikembangkan.

~ Advertisements ~

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Yudadi Ismael menyampaikan, persoalannya hampir sebagian besar areal tambak itu, masuk dalam kawasan hutang lindung menurut peraturan Menteri Kehutanan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Pendataan dan kajian ini dalam rangka menindaklanjuti upaya untuk menyampaikan ke Kementerian dalam hal ini Kementerian KKP dan Kementerian Kehutanan, agar memungkinan lahan tambak itu disertifikasi,” kata Yudadi, Rabu (11/6/) 2025.

Menurut Yudadi, upaya ini perlu dilakukan karena masyarakat memerlukan dukungan dari pemerintah. Langkah yang dilakukan, salah satunya melakukan kajian dan mengusulkan ke pemerintah pusat bagaimana solusinya.

~ Advertisements ~

Kendati demikian, lanjut Yudadi perlu proses, selama ini pemerintah daerah tidak bisa mensuport rehabilitasi dan lain sebagainya karena status kawasan lahannya.

~ Advertisements ~

Dijelaskan Yudadi, tambak itu dibuat sebelum ditetapkan undang-undang tentang kawasan hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan. Dan masih mengacu pada Perda 8 tahun 2003.

Setelah dikeluarkan peraturan Menteri Kehutanan tahun 2012, tambah Yudadi, pihaknya tidak berani lagi karena ada aturan kementerian kehutanan itu.

Latest from Blog