NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melantik tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) definitif di Mahligai Sultan Adam, Selasa (9/09/2025).
Mereka adalah Bina Dwi Satria sebagai Pembakal Desa Pekauman Ulu, Kecamatan Martapura Timur, Ahmadi sebagai Pembakal Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Maulidin sebagai Pembakal Desa Makmur Karya, Kecamatan Cintapuri Darussalam.
Pelantikan ini menandai berakhirnya rangkaian Pemilihan Pembakal PAW di Kabupaten Banjar. Bupati Banjar Saidi Mansyur menegaskan, pelaksanaan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian dijabarkan dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan bupati terkait teknis pemilihan kepala desa.
“Kepala desa PAW memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan kepala desa sebelumnya, yakni melanjutkan roda pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat di desa masing-masing,” ucapnya.
Saidi berpesan agar para kepala desa yang baru dilantik menjaga kondisi desa tetap aman dan harmonis. Selain itu, mereka juga diminta menjalin kerja sama erat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan masyarakat serta selalu mengutamakan kepentingan warga di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
“Dengan demikian, pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik, efektif dan memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari mengatakan, pemilihan kepala desa PAW ini dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa dengan melibatkan perwakilan masyarakat.
“Prosesnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya merupakan pilihan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pembakal yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab di desa masing-masing.
“Laksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan serta pelayanan masyarakat sesuai aturan perundangan,” tegas Hafizh.
Adapun masa jabatan kepala desa PAW berbeda-beda, tergantung sisa periode dari kepala desa sebelumnya, yakni ada yang empat tahun dan ada yang lima tahun.(nw)