NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) telah resmi mengajukan perbaikan berkas permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/12/2024).

Berkas tersebut diterima oleh MK dengan nomor tanda terima elektronik 8/P-KOT/PAN.MK/12/2024 dan 9/P-KOT/PAN.MK/12/2024.


Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perbaikan permohonan ini dilakukan secara serius untuk memperkuat dalil-dalil hukum serta menambahkan bukti baru. Beberapa poin penting yang disoroti dalam perbaikan ini meliputi:

- Tidak Disediakannya Kolom Kosong
Tim hukum menilai bahwa KPU Kota Banjarbaru melakukan pelanggaran serius dengan tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara meskipun Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal. - Dugaan Penghilangan Hak Pilih Warga
Hak memilih (right to vote) warga Kota Banjarbaru diduga terabaikan akibat keputusan KPU yang tidak profesional dan tidak sesuai regulasi. - Tidak Ada Esensi “Pemilihan”
Dalam kondisi calon tunggal, esensi “pemilihan” menjadi tidak terpenuhi karena tidak ada alternatif kolom kosong yang diatur dalam Undang-Undang. - Keputusan KPU Diduga Tidak Sesuai Regulasi
Suara tidak sah diduga dinyatakan sah sebagai suara kolom kosong, yang menurut tim hukum melanggar ketentuan dalam UU Pemilukada dan PKPU 17/2024.
Kesalahan KPU Kota Banjarbaru
Dr Pazri menekankan bahwa KPU Kota Banjarbaru gagal menerapkan Keputusan KPU 1774/2024 terkait diskualifikasi pasangan calon nomor 2. Dalam kondisi calon tunggal, seharusnya mekanisme yang berlaku adalah melawan kolom kosong, sebagaimana diatur dalam Pasal 54C UU Pemilukada.

“KPU Kota Banjarbaru berdalih tidak sempat mencetak surat suara dengan kolom kosong karena waktu yang mepet. Namun, alasan administratif ini tidak dapat mengorbankan hak puluhan ribu pemilih,” ujar Pazri.
Usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Melihat pelanggaran prinsip kepastian hukum dan profesionalitas, Tim Hukum Banjarbaru Hanyar mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada Kota Banjarbaru diambil alih oleh KPU RI.
Mereka meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan skenario calon nomor 1 melawan kolom kosong.
Dukungan dari Prof. Denny Indrayana
Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., yang turut memberikan pernyataan, menyampaikan apresiasi kepada tim hukum dan berharap doa dari masyarakat Kota Banjarbaru.
“Kita akan terus memperjuangkan agar suara pemilih diselamatkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk keadilan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sorotan dalam proses hukum Pilkada Kota Banjarbaru, di mana transparansi dan penghormatan terhadap hak pilih masyarakat menjadi fokus utama yang diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi.