Tim Hukum Hanyar Ajukan Perlindungan ke LPSK untuk Pemohon PSU yang Dikriminalisasi 

by
16 Mei 2025
Saat Tim Hukum Banjarbaru Hanyar mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan terhadap Syarifah Hayana.(Foto : ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Tim Hukum Hanyar Banjarbaru mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sebuah audiensi resmi yang berlangsung di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24, No. 47-49, Jakarta Timur.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, M Pazri mengatakan permohonan ini menyusul meningkatnya intensitas ancaman, tekanan, dan upaya kriminalisasi terhadap Syarifah Hayana, S.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (DPD-LPRI Kalsel), sekaligus salah satu Pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi terkait hasil PSU Pilkada Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Intimidasi dan kriminalisasi kami nilai berkaitan langsung dengan Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025, yang menetapkan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Lisa Halaby-Wartono, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru,” jelasnya dalam siaran pers.

~ Advertisements ~

Memurut Pazri, permohonan tersebut telah diajukan oleh DPD-LPRI Kalsel ke Mahkamah Konstitusi pada 23 April 2025.

~ Advertisements ~

Ia juga menjelaskan dalam pertemuan yang dilangsungkan pada pukul 09.30 WIB Jumat pagi, Tim Hukum Hanyar sesuai Pasal 12 dan 12A Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Ibu Syarifah selaku saksi dan korban, beserta keluarga, para pengurus dan tenaga perbantuan DPD-LPRI Kalsel atas adanya ancaman dan intimidasi yang diterima,” ucapnya.

Pazri menambahkan Syarifah Hayana, SH bersama Tim Hukum Hanyar menyampaikan bahwa sejumlah hal yang mengkhawatirkan, baik terkait proses hukum yang sedang berjalan maupun situasi keamanan pemohon dan keluarganya.

Bahkan menurut Pazri menjelang persidangan di Mahkamah Konstitusi, Syarifah Hayana, SH selaku Ketua DPD-LPRI Kalsel bahkan menerima surat panggilan sebagai tersangka dan merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anaknya.

“Akibat kondisi tersebut, anak pemohon untuk sementara tidak diizinkan bersekolah untuk sementara karena dirasa baginya kondisi sangat mencekam dan berbahaya,” ujarnya.

“Pada PSU Pilwalkot Kota Banjarbaru itu banyak terjadi kecurangan yang melibatkan oknum-oknum sukarelawan yang berasal dari aparat birokrasi, oknum Direktur BUMN, hingga aparat-aparat desa, sehingga kecurangan sangatlah terstruktur oleh karena itu keamanan dan perlindungan sangatlah perlu dilakukan terhadap Ibu Syarifah Hayana” tambah Pazri selaku ketua Tim Hukum Hanyar.

Smentara itu anggota Tim Hukum Banjarbaru Hanyar lainnya, Prof Denny Indrayana, memgatakan intimidasi terhadap pengadu meningkat drastis, Syarifah Hayana mengaku menerima surat resmi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur, Kapolda, Kejati, Kesbangpol, Ketua DPRD Provinsi, dan Pangdam VI/Mulawarman untuk mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi.

“Pada intinya kami mengajukan laporan ini agar menjadi atensi bagi LPSK ke depannya” Pungkas Prof Denny Indrayana selaku Tim Hanyar.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog