Uji Skema Kerja Baru, Pemkab Banjar Terapkan WFH untuk ASN

ASN lingkup Pemkab Banjar terapkan WFH. (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai mengimplementasikan pola kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari uji coba sistem kerja yang lebih fleksibel. Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak Jumat (10/4/2026), menyusul terbitnya Surat Edaran sehari sebelumnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea menuturkan, penerapan WFH ini tidak dilakukan secara permanen, melainkan masih dalam tahap pengujian.

~ Advertisements ~

“Kami diberi waktu sekitar dua bulan untuk mengevaluasi. Dari situ akan terlihat apakah pola ini berdampak pada peningkatan kinerja atau sebaliknya,” jelasnya.

Dalam skema yang diterapkan, ASN menjalankan kombinasi kerja dengan porsi empat hari di kantor dan satu hari bekerja dari rumah setiap pekan. Hari Jumat ditetapkan sebagai jadwal pelaksanaan WFH.

~ Advertisements ~

Meski demikian kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh perangkat daerah. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap beroperasi penuh dari kantor.

“Instansi seperti Satpol PP, Damkar, Dinas Pendidikan, hingga DPMPTSP tetap harus hadir di kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” ujarnya.

~ Advertisements ~

Ia mengatakan, penerapan sistem kerja jarak jauh juga memiliki potensi besar dalam menekan pengeluaran operasional pemerintah daerah.

“Kalau berjalan optimal, ini bisa berdampak pada efisiensi, termasuk pengurangan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas,” kata Yudi.

~ Advertisements ~

Yudi menilai, kesiapan ASN dalam menjalankan WFH sudah cukup matang. Hal ini tidak terlepas dari pengalaman sebelumnya saat menghadapi pandemi COVID-19, di mana sistem kerja daring pernah diterapkan secara luas.

“Dulu kita sudah terbiasa menggunakan berbagai platform seperti zoom untuk bekerja. Jadi secara adaptasi, ASN kita tidak mengalami kesulitan berarti,” ungkapnya.

~ Advertisements ~

Ia menegaskan, fleksibilitas kerja tetap harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat. Pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme evaluasi rutin guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.

“Pengawasan tetap jalan. Absensi dan laporan pekerjaan akan diperiksa secara berkala agar pelaksanaan WFH tetap sesuai aturan,” tegasnya.

~ Advertisements ~

Dalam aturan yang berlaku, kehadiran ASN saat WFH dilakukan secara daring melalui zoom meeting pada waktu tertentu. Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala sebagai bahan evaluasi.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Banjar berharap dapat menemukan pola kerja yang tidak hanya fleksibel, tetapi juga efektif dalam meningkatkan kinerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.(nw)

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog