NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pasca penangkapan HPW tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas ESDM Kalimantan Selatan akhirnya Plt Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Ir H Endarto menyampaikan pernyataan pada, Selasa (09/06/2026).
Beliau menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang tengah menjadi perhatian publik atas penggeledahan kantornya dan penangkapan salah satu stafnya yang diduga melakukan pemerasan saat poengurusan ijin tambang di Tabalong.
Dalam pernyataan resminya, Endarto, membenarkan bahwa telah terjadi penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan berkas turut disita untuk kepentingan penyidikan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Selain itu, Endarto berharap agar proses hukum dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Tentu peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi internal untuk meningkatkan tata kelola serta menjaga integritas dalam pelaksanaan pelayanan publik. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan mempertahankan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan,” tegasnya..
Sekadar mengingatkan bahwa tersangka HPW menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam oleh Tim Pentidik Kajati Kalsel dan Kajari Tabalong, HPW ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas ESDM Kalimantan Selatan.
Usai diperiksa, HPW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dibawa meninggalkan kantornya oleh Tim Penyidik sekitar pukul 19.10 Wita Senin (8/06/2026) dengan menggunakan mobil Toyota Zenix DA 1175 WQ .
HPW terlihat sempat lari dan terburu-buru, saat menuju mobil jenis Innova Zenix yang memboyongnya menuju Tabalon, ia menghindar dari kejaran jurnalis yang mednunggu sejak siang,.
Selain membawa tersangka Tim penyidik juga membawa beberapa Box Container yang berisi berkas-berkas dari dalam kantor ESDM yang dimasukan ke dalam mobil hitam dengan nomor polisi DA 1417 HO.
Sebelumya, HPW sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tabalong atas dugaan pemerasan izin usaha pertambangan, Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanegara mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial HPW yaitu dengan cara meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan.
“Tersangka juga mengacam korban apabila tidak memberikan sejumlah uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit. Untuk sementara nilainya diangka Rp 1,2 milliar,” ujarnya Kajari saat jumpa pers di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada Senin sore.(nw)
