Denny Indrayana Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu Kabupaten Banjar

by
1 Maret 2024
Denny Indrayana dan Tim saat melaporkan dugaan penggelembungan suara Pileg Dapil I Kalsel ke Bawaslu Kab Banjar. (Foto : Juwita/newsway.id)

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I akhirnya dilaporkan ke Bawaslu Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dugaan penggelembungan suara sampai saat ini diperkirakan terjadi di lima kecamatan yang terindikasi mengalami peningkatan suara yang tidak wajar setelah rekapitulasi kecamatan berlangsung.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Lima Kecamatan tersebut ialah Astambul, Gambut, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, dan Sungai Pinang.

~ Advertisements ~

Adalah Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Denny Indrayana, hari ini Jumat (1/3/2024) bersama timnya mendatangi Bawaslu Kabupaten Banjar menyampaikan laporan dugaan tersebut.

~ Advertisements ~

Denny cs meminta agar seluruh penyelenggara Pemilu melakukan ikhtiar bersama menjaga prinsip jujur dan adil sehingga dapat mencegah kecurangan yang semakin meluas.

Memyikapi itu pihaknya sudah menyiapkan berkas laporan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu untuk diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, agar menyikapi dugaan penggelembungan suara tersebut.

“Sebagaimana disampaikan dalam konperensi pers Kamis kemarin, INTEGRITY Law Firm telah menerima mandat dari Hairul Patarujali yang merupakan pemilih DPR RI Dapil Kalsel I. Sekaligus tim internal Hj Rizki Niraz Anggraini dari Caleg Partai Demokrat, kemudian hari ini Hairul kami dampingi untuk mengajukan laporan ke Bawaslu Banjar,” ungkap Guru Besar HTN ini.

Denny juga menjelaskan, kalau bercermin dari Pemilu 2019, ia mengungkap bahwa perkara penggelembungan suara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun tindak pidana Pemilu.

Mantan Wamenkumham di era Presiden SBY ini memberikan setidaknya 3 (tiga) putusan Bawaslu RI yang menangani penggelembungan suara sebagai pelanggaran administrasi.

“Sesuai Putusan Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, Putusan Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dan Putusan Nomor: 47/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 jelas pelanggaran administrasi,” tegasnya.

Sementara dari sisi tindak pidana pemilu, Denny membeberkan bahwa tidak sedikit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan sanksi kepada onkum PPK yang “mempermainkan” suara rakyat dengan menggelembungkan suara partai tertentu.

“Itu tercantum dalam Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Plw, Putusan Nomor 52 /Pid.Sus/2019/PN Tas, dan Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Dgl,” terangnya lagi.

Sementara menurut Senior Associate INTEGRITY Law Firm, Muhamad Raziv Barokah bahwa sejumlah perkara penggelembungan suara pada Pemilu 2019 seharusnya menjadi pelajaran bahwa tindakan manipulasi suara rakyat memiliki konsekuensi hukum yang berat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya Pemilu bukan sekadar berbicara menang atau kalah dengan segala kecurangannya, namun Pemilu adalah momentum untuk menempatkan wakil rakyat yang tepat dengan cara-cara yang amanah.

“Melalui preseden perkara di atas, kami mendorong agar Bawaslu Kabupaten Banjar mampu menegakkan konstitusionalitas Pemilu dengan menangani laporan – laporan yang kami ajukan dengan profesional, independen, serta imparsial,” tegasnya.

Ia melanjutkan, Bawaslu Kabupaten Banjar memegang peranan yang sangat sentral dalam tiap tahapan Pemilu.

“Karena itu, lembaga pengawas, dalam tiap tindak tanduknya harus menunjukkan keberpihakan pada asas – asas kepemiluan sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu,” pungkas Raziv.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafidz Ridha mengatakan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar akan bersama – sama mengkaji persoalan tersebut.

“Karena kita punya waktu sampai Senin nanti untuk melakukan kajian awal hasil dari laporan hari ini, apakah kemudian ini bisa kita register sesuai dengan bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada kita tadi,” ujarnya seusai menerima laporan.

Hafidz membeberkan, bahwa laporan yang diajukan terkait tindakan pelanggaran administratif juga ada tindak pidana Pemilu.

“Memang disitu disebutkan ada beberapa kecamatan, jadi beberapa kecamatan itu tadi yang kami fokuskan,” ucap Hafidz.

Hafidz juga menjelaskan, jika secara aturan sudah berjalan secara normal, tinggal melakukan pencocokan data saja.

“Sampai hari ini sudah ada 20 Kecamatan yang Insya Allah hari terakhir Martapura kota akan berlabuh logistiknya ke gudang KPU Kabupaten Banjar. Secara prinsip otomatis semua aturan normal – normal saja, makanya tadi kita akan singkronkan datanya apakah memang benar ada indikasi penggelembungan atau justru sebaliknya,” jelasnya.

Disinggung mengenai Penghitungan Suara Ulang (PSU) Hafidz mengaku, masih belum berani memutuskan adanya indikasi ke arah sana.

“Kita masih belum bisa memutuskan ke arah sana, kami masih perlu mengkaji terlebih dahulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog