Mabuk Massal di Kalimantan Selatan, Polda Kalsel Ungkap Fakta Adanya Pil Misterius!

by
14 Juli 2024
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., dalam pernyataannya menyampaikan warga yang mabuk tidak semua disebabkan oleh efek kecubung (foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Menyikapi maraknya kasus mabuk yang diduga akibat konsumsi kecubung yang viral di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalsel melalui Direktorat Resnarkoba segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus ini.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., dalam pernyataannya pada Minggu (14/7/2024), menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap fenomena ini.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, dipimpin oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., meliputi:

~ Advertisements ~

1.Pendataan dan Investigasi :
-Melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu dan menemukan bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala diduga mabuk kecubung, di mana 2 di antaranya meninggal dunia.

~ Advertisements ~

2.Koordinasi dan Uji Laboratorium :
-Melaksanakan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
-Melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.

3.Penindakan terhadap Pengedar :
-Menindak seorang inisial M (47), yang diduga sebagai pengedar obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang dikonsumsi para korban, dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir yang telah diamankan. M telah ditetapkan sebagai tersangka.
-Barang bukti dibawa ke labfor untuk mengetahui kandungan di dalamnya.

4.Pemeriksaan Korban :
-Melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban AR dan S, dengan hasil menunjukkan bahwa korban tidak mengkonsumsi kecubung, melainkan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir.

5.Penangkapan Penjual Obat :
-Polresta Banjarmasin menangkap 3 orang penjual obat, yaitu MS, IS, dan SY, dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban seharga 25 ribu per butir.

6.Penegakan Hukum :

-Keempat tersangka dikenakan Pasal 435 jo 138 (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kombes Pol Adam Erwindi juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi rawan yang sering dijadikan tempat pemakaian obat-obatan berbahaya oleh anak-anak muda.

Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk yang diduga akibat pil putih serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak diketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog