NEWSWAY.ID – Sidang lanjutan kasus Korupsi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum tahun Upgrading Program (NSUP), menghadirkan Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini sebagai terdakwa.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, Muhammad Rezeki Kurniawan yang didampingi Muchammad Huzaifi, membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.



Oleh JPU, majelis hakim diminta agar menjatuhi hukuman pidana kepada kedua terdakwa kasus tersebut, hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 9 bulan, beserta denda sebesar Rp. 200 juta.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, setelah sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (11/7) pukul 14.30 WITA, tuntutan pidana penjara tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa, dan penahanan mereka di lembaga pemasyarakatan.

“Kemudian apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” tegas Nala.
JPU juga berharap, terdakwa pertama Alimmatus Mandharini alias Ririn Biniti Sudiman (Alm), dan terdakwa kedua Herrybertus Kelik Eko Budiyanto Bin Lukas Sugino (Alm) di jatuhi hukuman masing-masing wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 63.808.909,16.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan,” tambah Nala.