DPRD Pulpis Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ketua DPRD Pulang Pisau Saat menandatangani Berita Acara Pengumuman Penetapan Bupati dan wakil Bupati Terpilih ( Foto : Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Pasca Penetapan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih oleh KPU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menggelar rapat Paripurna II, pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030.

~ Advertisements ~


Ketua DPRD Pulpis Tandean Indra Bela menyampaikan, rapat paripurna pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini, menjadi salah satu syarat untuk dikeluarkannya SK Bupati dan Wakil Bupati.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~


“Rapat paripurna ini menjadi salah satu syarat dari Kemendagri menerbitkan SK, selain rapat paripurna syarat berikutnya risalah rapat dan berita acara, syarat ini yang akan disampaikan kepada gubernur oleh bagian pemerintahanan,” kata Tandean Jumat, 17 Januari 2024.

~ Advertisements ~


Selanjutnya, tambah Tandean akan disampaikan oleh Gubernur kepada Kemendagri, untuk kemudian diterbitkan SK.

~ Advertisements ~

“Rencananya tanggal 10 Febuari 2025 Bupati dan wakil Bupati akan dilantik oleh Gubernur terpilih di Palangka Raya. Sebelum itu, akan digelar pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur pada tanggal 7 Februari 2025,” ujar Tandean.


Tandean berharap, sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif kedepan bisa berjalan dengan harmonis.

Dua lembaga ini seperti suami istri, memiliki peran yang sama – sama penting untuk keberlangsungan pembangunan Kabupaten Pulpis.

“Tentunya kita tidak bisa jalan sendiri, tapi harus bersama se iring sejalan untuk kedepan pembangunan di Pulang Pisau lebih maju dan berdampak serta bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Tandean

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog