NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti Narkoba senilai Rp. 1.543.015.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Belas Ribu Rupiah.


Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Cuncun Kurniadi S.I.K., M.H., melalui Plh Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers, pada Rabu (5/2/2025).



Adapun jenis barang bukti Narkoba tersebut diantaranya sabu-sabu sebanyak 987,51 gram dan 123 ½ butir ektasi.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” kata AKP Syuaib.

Kemudian diterangkan oleh AKP Syuaib, barang bukti tersebut merupakan hasil dari 34 ungkap kasus periode November 2024 hingga Februari 2025.

Adapun rincian Laporan Polisi (LP) sebagai berikut:
- LP dari Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin,
- 4 LP dari Polsek Banajrmasin Timur
- 3 LP dari Polsek Banajrmasin Barat
- 2 LP dari Polsek Banajrmasin Utara
- 1 LP dari Polsek Banajrmasin Tengah
- 1 LP dari Sat Polairud Polresta Banjarmasin.
Adapun jumlah tersangka keseluruhan ada 42 orang diantaranya 36 pria dan 6 wanita.
Lebih lanjut, narkoba tersebut dihancurkan di hadapan para tersangka dengan cara dilarutkan dalam air yang telah diisi detergen.
Atas pencapaian ini, Polresta Banjarmasin menyelamatkan 14.937 Jiwa yang terhindar dari bahaya narkotika.
“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam menciptakan Kota Banjarmasin yang bersih dari Narkoba,” ungkap AKP Syuaib.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dari Sat Narkoba Polresta Banjarmasin untuk terus berkomitmen dalam hal pemberantasan narkoba.
“Mari saling menjaga dan mencegah orang-orang terdekat kita menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan Narkoba,” tutup AKP Syuaib.