Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Banjarbaru Ditunda, Ketua GMPD Kecewa

by
10 Februari 2025
Ketua GMPD, Rachmadi Engot saat mengikuti kegiatan. (Foto : Doc/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tiba-tiba menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Padahal, pembacaan putusan tersebut semula dijadwalkan hari ini, Senin (10/2) Pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP RI Jl, Abdul Muis nomor 2-4 Jakarta.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Penundaan disampaikan oleh Sekretaris DKPP melalui surat Nomor 355.DKPP/SET-04/II/2025 tanggal 9 Februari 2024. Alasannya, disebabkan putusan atas perkara yang diadukan oleh Drs H Said Abdullah MS terhadap lima Komisioner KPU Kota Banjarbaru masih dalam proses penyusunan.

~ Advertisements ~

Saat dihubungi newsway.co.id, Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru Rachmadi Enggot menyayangkan adanya pembatalan sidang pembacaan putusan yang terkesan mendadak tersebut.

~ Advertisements ~

“Kami sangat menyayangkan pembatalan sidang yang terkesan mendadak. Perkara etik daerah lain yang disidang DKPP biasanya paling lambat dua minggu setelah pemeriksaan, dilanjutkan sidang pembacaan putusan. Saya juga sampai menunda kepulangan ke Banjarbaru karena ingin menyaksikan langsung sidang di DKPP,” ucap Rachmadi.

Rachmadi secara tegas mengatakan bahwa penundaan sidang pembacaan putusan perkara etik KPU Banjarbaru murni karena belum selesainya penyusunan putusan bukan faktor yang lain.

“Tentunya sangat wajar jika kami curiga dengan penundaan ini, karena putusan dipecat atau tidaknya Komisioner KPU Banjarbaru sangat ditunggu warga Banjarbaru. Kami yakin jika putusan DKPP adalah memberhentikan tetap Komisioner KPU Banjarbaru, maka kami juga sangat yakin nantinya putusan di MK akan dikabulkan,” tegas Rachmadi.

Rachmadi sangat berharap, DKPP mengambil putusan yang adil untuk masyarakat Banjarbaru.

“Melihat sidang pemeriksaan DKPP sebelumnya, kami masih yakin Majelis Etik DKPP akan memecat Komisioner KPU Banjarbaru,” tutupnya.

Kembali mengingatkan, pada sidang pemeriksaan sebelumnya yang dilaksanakan pada Jumat (24/1/2025), Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Ia menjelaskan, pengambilan keputusan KPU Kota Banjarbaru terkait tindaklanjut rekomendasi pelanggaran administrasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah dilakukan pengkajian dan pencermatan serta melalui rapat pleno KPU Kota Banjarbaru.

“Kami telah dengan cermat mengkaji dan menyusun telaah hukum sebelum memeriksa dan memutus pelanggaran adminstrasi melalui rapat pleno KPU Kota Banjarbaru,” terang Dahtiar kala itu.

Dahtiar mengatakan, KPU Kota Banjarbaru juga pada saat pengambilan keputusan telah mencermati bukti-bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui pendampingan KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dalam pokok hasil rapat pleno KPU Kota Banjarbaru menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran adminstrasi. Terpenuhi unsur kampanye pelanggaran kampanye menggunakan wewenang, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” pungkasnya

Namun pada persidangan pemeriksaan juga terungkap fakta, dari lima Komisioner KPU Banjarbaru, hanya Haris Fadhillah yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, berinisiatif meminta dilakukan pleno untuk mengambil opsi cetak ulang surat suara.

Ia juga sempat mengusulkan penundaan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru agar bisa mencetak surat suara yang baru.

“Saya menyampaikan kepada Komisioner (teradu 1- 4) melalui WA komisioner KPU Banjarbaru untuk dilakukan pleno terkait opsi cetak ulang surat suara dan penundaan Pilkada. Hal ini agar tidak ada hak-hak pemilih yang dilanggar,” ucap Haris dalam persidangan.

Menanggapi fakta yang disampaikan oleh Haris, Komisioner yang lain, Dahtiar , Resty Fatma Sari, Normadina dan Hereyanto saat ditanya Ketua Majelis DKPP, kompak menjawab tidak ingat persis yang disampaikan oleh Haris.

“Saya tidak ingat persis, tapi kita harus cek, mungkin ada yang mulia. Saya tidak ingat Yang Mulia, mohon izin mengecek lagi Yang Mulia,” ucap empat komisioner KPU Banjarbaru bergantian.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog