DPRD Balangan dan Kemenkumham Kalsel Bahas Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

15 Maret 2025

NEWSWAY.CO.ID, PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat harmonisasi pada Senin (10/03/2025).

~ Advertisements ~

Rapat tersebut membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Balangan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto. Dari DPRD Balangan, hadir Ketua DPRD Hj. Lindawati dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syahbudin.

~ Advertisements ~

Dalam rapat, Nuryanti Widyastuti menegaskan bahwa Kemenkumham telah bertransformasi dalam meningkatkan pelayanan hukum di daerah, salah satunya melalui pengharmonisasian peraturan perundang-undangan terkait kekayaan intelektual.

~ Advertisements ~

Sementara itu, Anton Edward Wardhana menjelaskan berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari tim perancang peraturan perundang-undangan untuk memperkuat substansi Raperda yang diusulkan Pemkab Balangan.

Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyebut bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis dalam melindungi hasil karya masyarakat di berbagai bidang, termasuk teknologi, seni, dan sastra.

“Aturan ini bertujuan mendorong kreativitas dan inovasi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami fokus pada perlindungan hak cipta, paten, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, Pemkab Balangan akan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual dan memberikan penghargaan bagi masyarakat yang aktif mengembangkan hasil karyanya,” ujar Syahbudin.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat Balangan semakin terdorong untuk menciptakan karya inovatif yang terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.